- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Hari Ini Hakim MK Gelar Rapat soal Gugatan Terbaru Aturan Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (kanan) (rep)

Jakarta, Pro Legal-Sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait gugatan Putusan MK nomor 90 yang terkait syarat batas usia minimal Capres-Cawapres di Pilpres 2024.

Menurut Ketua MK Suhartoyo,  RPH itu akan digelar pada Selasa (21/11) ini agar proses gugatan tersebut tidak berlarut-larut.

Ketua MK mengatakan itu dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Putusan MK perkara No 90 atau UU Pemilu. “Ini kami nanti sama saya bawa ke rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama,” ujarnya.

Suhartoyo lantas meminta kepada pemohon agar perbaikan permohonan itu diperjelas. Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana dengan menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Mereka ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia Capres-Cawapres yang telah ditambahkam ketentuannya lewat Putusan MK No. 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Ketentuan syarat usia Capres-Cawapres hasil Putusan No. 90 berbunyi: “Berusia paling rendah 40 (empat putuh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Viktor menjelaskan pihaknya ingin mengganti ketentuan itu menjadi lebih spesifik. Dia mengatakan syarat usia Capres-Cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Berikut bunyi perbaikan yang diinginkan oleh pihaknya: “Berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur.”

Sebelumnya, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.

Seperti diketahui  kini Gibran resmi menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan