- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Hari Ini Enam Terdakwa Korupsi PT ASABRI Akan Terima Vonis

vonis akan dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI hari ini, Selasa (4/1).

Hal itu sesuai informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, waktu sidang tertulis pada pukul 10.00 WIB.
“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Para terdakwa itu adalah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Selaian itu juga  Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto,  Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman berbeda. Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan. Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 subsider 6 tahun kurungan. Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Terdakwa lainnya, Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Kemudian, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tersebut bersama sejumlah pihak lainnya membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan