- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Hari Ini DPR Sahkan RUU Otsus Papua

Jakarta, Pro Legal News – Bedasarkan jadwal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus Papua dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/7). Ketua Pansus Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyampaikan RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memberi lampu hijau agar RUU itu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR. “Kamis (15/7). Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok [red: hari ini],” ujar Komarudin, Rabu (14/7).

Menurut Komarudin, RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI. Dalam pembahasan RUU Otsus Papua, DPR bersama pemerintah sepakat menghapus serta membuat sejumlah aturan baru. Contoh pasal yang dihapus ialah aturan tentang hak penduduk Papua membentuk partai politik. Dalam draf RUU Otsus Papua, pemerintah dan DPR sepakat mengubah sejumlah ketentuan dalam pasal 28. Pasal itu khusus mengatur tentang hak politik warga Papua. “Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,” demikian bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua.

Sementara Ayat (1) pasal 28 UU Otsus Papua mengatur bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Adapun ayat kedua pasal tersebut mengatakan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, ayat (4) pasal tersebut mewajibkan partai politik meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam seleksi dan rekrutmen politik. Aturan itu diubah, parpol tak lagi wajib meminta pertimbangan ke MRP. “Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” bunyi pasal 28 ayat (4) yang diubah dalam RUU Otsus Papua.

Kemudian, dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua. Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1persen dari plafon DAU nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan