Jakarta, Pro Legal – Hari ini DPR akan menggelar rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3) dengan agenda mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker ).
Informasi tentang pengesahan Perppu Ciptaker dibenarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek.
Menurut Awiek, rapat Badan Musyawarah atau Bamus, sepakat membawa Perppu Ciptaker ke Paripurna hari ini. “Ya, itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan,” ujarnya, Senin (20/3).
Berdasarkan situs resmi dpr.go.id, pengesahan tingkat dua Perppu Ciptaker menjadi UU telah masuk agenda rapat paripurna hari ini bersama sejumlah agenda lain.
Sesuai jadwal, rapat akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pertama pengesahan Perppu Ciptaker. Lalu disusul laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji Kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia.
Selanjutnya penyampaian pendapat mini fraksi terhadap RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dilanjut pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR. “Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi untuk agenda terakhir dalam rapat nanti.
Setelah disetujui di tingkat Baleg pada pertengahan Februari lalu, Perppu Ciptaker hingga kini masih menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama kelompok buruh.
Sehari sebelumnya, kelompok mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta turut menggelar unjuk rasa di depan kompleks parlemen menolak rencana pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Mereka menilai penyusunan Perppu Ciptaker tak lebih dari pembajakan terhadap penyusunan undang-undang dan hanya akan merugikan masyarakat.(Tim)