- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Hari Ini, Briptu Dodi Jalani Sidang Etik di Kasus Pemerasan DWP

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (rep)

Jakarta, Pro Legal – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang pelanggaran etik terhadap anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.

Menurut Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, sidang etik pada Rabu (8/1) hari ini akan dilakukan terhadap satu terduga pelanggar dan tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri. “Iya (hari ini) sidang ada satu orang terduga pelanggar,” ujarnya.

Sementara  Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang juga ikut dalam sidang etik menyebut sidang dilakukan terhadap Briptu Dodi yang saat itu menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, pasca insiden pemerasan sendiri, Briptu Dodi bersama 33 orang terduga pelanggar lainnya juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Sebelumnya 11 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto,Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan