Meski terindikasi melakukan tawar-menawar dalam putusan perkara pencabulan yang melibatkan artis Saipul Jamil, para majelis hakim itu belum tersentuh hukum. Bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan.
Kasus dugaan suap hakim yang melibatkan penasehat hukum artis penyanyi dangdut serta pesinetron Saipul Jamil memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (24/5). Seperti diketahui jika, Tim Advokasi Saipul Jamil (TASJ) sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Rabu (15/6.2016). Dalam OTT itu KPK sempat mencokok 4 orang yakni Ketua TASJ, Kasman Sangaji SH dan Panitera Penggganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi serta Bertha Nathalia. Saat itu barang bukti yang disita dari empat orang itu adalah uang cash sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik hitam. Tiga nama ini kini telah menjadi pesakitan, sementara Kasman Sangaji kini tengah melakukan proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari, Kasman Sangaji, Oky serta Asikin yang tergabung dalam TASJ itu terungkap jika ada komitmen antara majelis hakim dengan tim PH Saipul Jamil jika TASJ akan memberikan uang ‘settingan’ sebesar Rp 500 juta asal majelis hakim mau memvonis SJ dengan hukuman 1 tahun penjara. Padahal dalam perkara pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh SJ terhadap DS itu, mantan suami artis Dewi Persik itu dijerat majelis hakim dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 jo Pasal 290 Jo Pasal 292 yang ancaman hukumannya setidaknya 7 tahun penjara.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa rekaman percakapan antara Kasman Sangaji dan Berta Natalia terungkap jika mereka intens melakukan komunikasi dengan menggunakan kata sandi, terminal dan sampah untuk mendefinisikan pengadilan dan kejaksaan. Dalam rekaman itu terindikasi jika TASJ yang terdiri dari empat law firm itu intens melakukan tawar menawar dengan majelis hakim.
Ujung tombak dalam proses negosisi itu adalah Berta Natalia yang disebut-sebut sebagai istri dari Kareel Tuppu salah satu mantan hakim di PN Jakarta Utara. Hasil pembicaraan antara Berta dengan majelis hakim itu lalu disampaikan oleh Berta yang kerap dipanggil mami atau bunda ini kepada Kasman maupun Syamsul yang merupakan kakak dari terdakwa Saipul Jamil.
Uniknya kemudian hari, majelis hakim itu memvonis salah satu juri dalam kontes Dangdut Academy itu dengan hukuman, tiga tahun penjara. Celakanya kemudian hari mereka harus dicokok oleh KPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terindikasi melakukan tindak pidana suap (grativikasi) tehadap majelis hakim.
Ironisnya, hingga saat ini para mejelis hakim itu belum tersentuh. Meski posisi hakim itu berada dalam puncak piramida terjadinya aksi mafia peradilan. Dan kasus ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar praktek mafia peradilan. Salah satu sumber Pro LEGAL di KPK menuturkan jika, secara logika para hakim itu memang pasti terlibat dalam kasus suap itu. Namun sayangnya para penyidik itu tidak memiliki bukti hukum yang memadai untuk menyeret para hakim itu.
Sumber itu menambahkan jika dalam persidangan sebelumnya, keterangan para saksi itu hanya berputar-putar di sekitar Rohadi dan Berta. Sehingga penyidik kesulitan untuk menjerat para hakim itu. Maka tak mengherankan bila konsekuensi hukum yang harus ditanggung hanya berhenti pada kedua orang itu. Sehingga kasus ini menjadi terlokalisir pada tim penasehat hukum serta panitera pengganti semata. Padahal sebelumnya sempat disebut-sebut keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sareh Wiyono. Namun kini nama itu bebas dan hanya sekedar menyisakan misteri. TIM