Pro Legal News – Apakah secara kebetulan atau merasa tidak mendapatkan keadilan. Sebulan lalu tepatnya 1 Juni 2018 Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun dan saat bersamaan sejumlah tetpidana korupsi mengajukan PK (permohonan kembali) atas kasusnya.
Artidjo merupakan Hakim Agung yang sangat ditakuti para koruptor. Dia tidak kenal kompromi dengan para pengemplan uang negara. Banyak koruptor yang dihukum berat oleh Artidjo ketika dia menjadi Hakim Agung.
Kini hakim yang menjadi musuh para koruptor telah pensiun. Kini para tetpidani kasus korupsi pun mulai memperlihatkan tajinya lagi.
Buktinya, beberapa bulan terakhir satu per satu terpidana kasus korupsi mebgajukan KP atas kasusnya. Memang kelihatan aneh tapi nyata karena sebelumnya nereka menerima hukumannya–tiba-tiba merasa vonis padanya tidak adil. Mereka kemudian mengajukan upaya hukum terakhir yaitu peninjauan kembali.
Sederet nama besar terpidana korupsi yang mengajukan PK sesuai data Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantaranya Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali.
Pada 30 April 2018, Anas Urbaningrum resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disusul Siti Fadilah Supari pada 15 Mei dan Suryadharma Ali pada 4 Juni.Sidang PK ketiga koruptor itu sudah dan masih berlangsung.
Menyusul kemudian 3 koruptor lainnya yakni M Sanusi pada 25 Juni, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pada 9 Juli, dan terakhir Jero Wacik di tanggal 10 Juli.
Banyak pihak nenduga pengajuan PK para koruptor tidak bisa lepas dengan pensiunnya Artidjo. Dia menjadi benteng terakhir yang memperberat hukuman para koruptor bila mengajukan kasasi.
Pensiunnya para terpidana koruptor pasti senang dan berani mengajukan PK karena selama ini banyak terpidana koruptor yang ajukan kasasi hukumannya jadi berat.
Namun rumor itu dibantah dua mantan Ketua Umum Demokrat dan PPP yakni Anas dan Suryadharma. Membantah pengajuan PK-nya dikaitkan dengan pensiunnya Artidjo.
“Ini kan nggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi nggak ada hubungannya,” kata Suryadharma. “Tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo,” tegas Anas.
Sementara pihak KPK tidak ambil pusing atas pengajuan PK sejumlah terpidana korupsi.
“Kami tidak khawatir sama sekali,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (12/7).
Di sisi lain, KPK juga tidak menutup mata melihat banjir pengajuan PK dari para koruptor. Namun, KPK tidak ingin masuk dalam dugaan-dugaan seperti yang disampaikan Imam di atas.
Bagi KPK, pengajuan PK adalah hak dari para terpidana meski banyak pertanyaan muncul, kenapa banyak terpidana korupsi ajukan PK. Pihak KPK tetao percaya hakim akan independen dan imparsial memproses kasusnya. tim