- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Habib Bahar Akan Bebas

Bandung, Prolegalnews – Habib Bahar Bin Smith mendapat kabar baik untuk bebas dari penjara. Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal surat pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dikabulkan hakim.

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini tidak terima asimilasinya dicabut, Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Sidang berjalan hingga akhirnya masuk ke proses putusan pada kemarin,(12/10/2020). Majelis hakim membacakan putusan yang intinya mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor. “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad,(13/10/2020).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah. “Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor,” ujar hakim.

Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bersyukur upayanya tidak sia-sia. Dengan putusan ini, dia meminta agar pihak Bapas Bogor dan Kalapas Cibinong segera mematuhi putusan hakim. “Alhamdulillah hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar Bin Smith diterima seluruhnya kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar Bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar Bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah,” ujar Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar,(12/10/2020).

Pihaknya pun meminta agar Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim. Sehingga, Bahar bisa bebas dan kembali ke rumah.”Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujarnya.

Namun, pihak Bapas melalui Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tidak langsung mengeksekusi putusan hakim. Selain menunggu salinan putusan dari hakim PTUN Bandung, Kemenkum HAM Jabar juga bakal mengajukan upaya banding.”Kita hormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor. Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung,(12/10/2020).

Seperti diketahui, Habib Bahar berperkara atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di pondok pesantren Tajul Allawiyin miliknya. Atas kasus itu, ia divonis 3 tahun penjara.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan