Jakarta, Pro Legal– Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait kasus aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan.
Menurut Majelis Hakim PN Blitar, Arif Kurniawan terdakwa Samsudin dan kedua anak buahnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan,” ujar hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).
Amar putusan perkara itu Majelis Hakim juga memerintahkan agar Samsudin dan kedua terdakwa lainnya dapat segera dibebaskan dari tahanan. “Kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Setelah mendengar vonis bebas dari majelis hakim, para terdakwa juga langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Seperti diketahui, Samsudin sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.(Tim)