- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Guru Ngaji Curi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid Maluku Saat Subuh

Polisi tangkap guru ngaji yang mencuri kubah emas di atas masjid (rep)

Maluku, Pro Legal – Seorang guru mengaji berinisial AG (67)  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 2,6 kilogram (kg) emas yang dijadikan hiasan kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.

Dalam melakukan pencurian, pelaku beraksi menggunakan dua tangga berukuran 5,13 meter dan 3 meter pada waktu subuh. “Tersangka melakukan pencurian tiang Alif kubah masjid berlafal Allah dalam bahasa Arab yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg menggunakan 2 tangga terbuat dari kayu,” ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, Rabu (13/3/2024).

Tersangka awalnya meletakkan kedua tangga itu di samping masjid pada Senin (4/3) pukul 02.00 WIT. Selain dua tangga, tersangka juga membawa tali nilon warna hijau dan kayu panjang berukuran 5 meter yang ujungnya dipakukan besi pengait.

Selanjutnya tersangka menaikkan tangga panjang 5 meter dan 3 meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid. Kemudian Tersangka turun dan mengambil kayu yang sudah dirancang tersebut di atas mimbar.

Setelah itu, tersangka mendirikan tangga berukuran 3 meter tersebut di samping kubah masjid. Tersangka kemudian berjalan melingkari kubah dan mengikat tali di pipa yang menonjol di tembok kubah masjid. Setelah itu Tersangka mendirikan kayu yang sudah dirancang sebagai pengait tersebut di kubah.

Diketahui, tersangka selesai melakukan aksinya pada pukul 05.00 WIT. Sementara itu, emas hiasan kubah yang dicuri Tersangka pertama kali disadari oleh warga bernama Ibrahim pada pagi harinya.(Tim)

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan