- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Gugatan Novel Cs Terhadap Jokowi dan KPK Di PTUN Mulai Jalani Persidangan

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menghadiri sidang perdana gugatan terhadap Presiden, pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Seperti diketahui, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57 menggugat Presiden, KPK, dan BKN yang dinilai melawan hukum lantaran tak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. “Perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan,” ujar Manajer Humas IM 57, Tata Khoriyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

Terlihat sejumlah mantan penyidik senior seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, Tivor Nainggolan, dan lainnya mengikuti sidang perdana yang digelar secara tertutup sekitar pukul 10.35 WIB.

Menurut Tata, mantan pegawai KPK berharap agar gugatan mereka diterima dan diputuskan oleh majelis hakim dengan adil. Ia menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK melalui mekanisme TWK merugikan puluhan mantan penyidik dan penyelidik itu.

Asesmen tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip mendasar pemberantasan korupsi, yakni kepatuhan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Hasil penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi,” ujar Tata.

Tata menuturkan, hanya dengan melaksanakan prinsip dasar tersebut independensi pemberantasan korupsi dapat ditegakkan. KPK, kata Tata, semestinya harus menjadi contoh birokrasi yang berintegritas.

Tata menyebut selama ini mantan Pegawai KPK telah menempuh langkah administratif yakni, keberatan dan banding keberatan atas perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan TWK. “Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Tata.

Dalam mengajukan gugatan ini, mantan pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemudian, Visi Law Office serta beberapa tokoh nasional seperti Asfinawati, Busyro Muqqodas dan Saor Siagian.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan