- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Gugatan Garuda ke Rolls Royce Berakhir Damai

Jakarta, Pro Legal News – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sepakat melakukan perdamaian dengan pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Rayce) sehubungan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan maskapai pelat merah itu terhadap Rolls Royce senilai Rp 640,9 miliar pada 12 September 2018. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Keuangan dan Managemen Resiko, PT Garuda, Prasetio, “Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip Rabu (18/8/2021).

Menurut Prasetio, kedua pihak telah melakukan proses mediasi dan ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya perjanjan perdamaian pada 12 Agustus 2021. “Garuda akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total care Services Ltd di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018,” ujar Prasetio.

Dalam petitum gugatan tersebut, Garuda menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul ‘TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)’. Gugatan ini telah disidangkan pada 19 Desember 2018 dan dilanjutkan pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.

Seperti diketahui, sebelumnya kontrak kerja sama tersebut melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Sattar dan pihak Rolls Royce, serta Pendiri PT Mukti Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ketika itu Garuda Indonesia memiliki enam unit pesawat airbus A330 di mana pesawat ini menggunakan mesin produk Rolls-Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.

Pihak perusahaan ditawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 oleh Soetikno Soedarjo melalui program TCP (Total Care Program). Artinya program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan Rolls-Royce tanpa pihak ketiga. Emirsyah disebut menerima suap US$ 180.000 dan US$ 680.000 dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan