- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Gubernur DKI Anies Akan Bahas Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, Pro Legal News – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakaan belum ada keputusan terkait wacana taksi online bebas aturan ganjil genap. Pihaknya akan membahas masalah ini dengan berbagai pihak terkait.

Rencananya taksi online akan bebas ganjil genap seperti angkutan umum lainnya dengan diberi tanda khusus.

“Belum ada keputusan. Kita harus bicara dengan semua pihak termasuk Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan Dirjen Perhubungan,” kata Gubernur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut Anies, sudah ada pertemuan antara Pemprov DKI dengan salah satu penyedia aplikasi transportasi online. Wacana taksi online bebas ganjil genap menjadi salah satu hal yang dibahas. “Hari Jumat kemarin pimpinan Grab bertemu dengan kita. Banyak yang dibicarakan terkait potensi kerja sama banyak hal. Salah satunya, ganjil genap. Bekum ada keputusan taksi online akan dikecualikan, itu belum,” ujar orang nomor satu di DKI Jakarta itu.

Saat ini menurut Anies, kebijakan perluasan ganjil genap masih dalam tahap uji coba. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan kebijakan bisa berubah berdasarkan hasil evaluasi masa uji coba.

Untuk ganjil genap peraturan Gubernur DKI lanjut Anies belum dikeluarkan. Saat ini masih dalam fase pembahasan karena jangan buru-buru menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa. “Kita sedang mengkaji aturan yang ada. Kita sedang berbicara pada semua stakeholder,” imbuhnya.

Untuk diketahui uji coba perluasan rute ganjil genap di 16 ruas jalan Ibukota sudah berlangsung sejak Senin (12/8) dan akan berakhir pada 6 September 2019.

Berikut 16 ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil genap :

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Sisingamangaraja
  6. Jl Panglima Polim
  7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
  8. Jl Suryopranoto
  9. Jl Balikpapan
  10. Jl Kyai Caringin
  11. Jl Tomang Raya
  12. Jl Pramuka
  13. Jl Salemba Raya
  14. Jl Kramat Raya
  15. Jl Senen Raya
  16. Jl Gn Sahari.

Ganjil-genap berlaku pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan