- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Gubernur Anies Menang Gugatan Pidato Kata Pribumi

Jakarta, Pro Legal News – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini bisa bernafas lega dan tidur nyenyak. Gugatan mengenai pidatonya yang mencantumkan kata ‘pribumi’ ditolak oleh majelis hakim.

Orang nomor satu di Jakarta ini menghormati atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah saya bersyukur. Saya hormati keputusan pengadilan,” kata Anies di sela kegiatannya di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Senin (4/6/2018).

Sidang pembacaan putusan gugatan atas pidato Anies berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut majelis hakim, gugatan tersebut bukanlah termasuk ranah perdata sehingga ditolak.

Sebelum majelis hakim mendalami ada tidaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak. Apalagi tidak ada hubungan penggugat dan tergugat yaitu hubungan pribadi.

Begitu isi putusan sidang gugatan yang dipimpi  ketua majelis hakim Tafsir Sembiring  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/6).

Pidato Anies tersebut dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2017. Saat itu dalam pidatonya, ada kata ‘pribumi’ yang diucapkan Anies.

Kata-kata itulah yang kemudian dianggap penggugat sebagai bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kata hakim karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan. Maka tergugat dinyatakan pihak yang dikalahkan. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan