- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

GPSH : Proses Peralihan Hak Pengelolaan Air Di DKI Jakarta Dari Tangan Asing Harus Dikawal

Fasilitas pengelolaan air di DKI Jakarta (rep)

Jakarta, Pro Legal –Keberanian Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan air dari tangan asing yakni Lyonaise  dan Thames selaku pemilik PT Palyja dan Aetra  mulai pada tanggal 31 Desember 2022 layak diberikan apresiasi dan perlu dikawal. Hal itu dikemukakan oleh Sekjen Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH), Drs H. Hasan Basri SH.MH, Selasa (27/12). “ Saya kira tindakan Pemprov DKI Jakarta itu menjadi preseden baik, bahwa kita telah menerapkan asas nasionalitet, bahwa semua elemen termasuk korporasi asing harus tunduk dan patuh terhadap putusan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui jika selama bertahun-tahun hak pengelolaan air di DKI Jakarta jatuh ketangan asing. Privatisasi itulah yang menurut Hasan Basri memperlihatkan jika Indonesia tidak berdaulat secara hukum, karena hal itu telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  yang menyatakan,  yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”.

Sehingga dengan privatisasi itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi dan pajak air menjadi tidak maksimal. Bahkan selama dalam penguasaan asing kontribusi itu sangat minim dari potensi  yang dimiliki mengingat jumlah pelanggan PDAM di Jakarta mencapai angka jutaan. Maka dengan pengambil alihan itu diharapkan kontribusi itu menjadi lebih optimal.

Keuntungan selanjutnya adalah penerapan tariff air di DKI Jakarta tidak dikendalikan oleh asing sehingga potensi adanya kartelisasi bisa dihindarkan. Dengan dasar itulah GPSH menyatakan mendukung sekaligus siap mengawal proses peralihan hak pengelolaan itu setelah munculnya putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017  yang memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air di DKI.

Dalam putusan itu, MA menilai,  jika para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta. MA tidak hanya menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh 12 orang pemohon. Akan tetapi, MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI., tanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/PDT.G/2012/PN JKT.PST., tanggal 24 Maret 2015.

Atas dasar itulah Hasan Basri mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyiapkan SDM  dan teknologi dalam menghadapi peralihan hak pengelolaan itu. (ger)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan