- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

GPMB Desak Agar Proses Tahapan Pemilu Dihentikan

Sejumlah Ketum partai yang tidak lolos verifikasi membentuk Gerakan Melawan Political Genocide (GPMB) (ist)

Jakarta, Pro Legal – Sejumlah partai yang tidak lolos verifikasi   seperti   Partai  Perkasa,  Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi,  Berkarya,  Prima, Republik Satu,  membentuk Gerakan Melawan Political Genocide (GPMB). Kaukus ini sempat mengadukan sejumlah pelanggaran administrasi yang  mereka anggap telah dilakukan oleh dilakukan KPU ke  DKPP, Kamis (22/12). Mereka diterima  oleh Edi  Lukito (Ketua  DKPP) dan J. Kristiadi (Anggota).

Dalam pernyataan sikapnya GPMB meminta agar proses tahapan Pemilu dihentikan dan dilakukan proses hukum terhadap seluruh Komisioner KPU RI setelah mencuat dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual yang menurut GPMB diakui oleh beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hal itu menurut mereka mengindikasikan  jika proses tahapan Pemilu sudah dilakukan dengan cara-cara curang dan intimidasi. “Kami menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan Pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang. Kami melihat proses tahapan Pemilu 2024 adalah proses yang sepenuhnya dikendalikan dengan cara-cara membegal demokrasi dan membantai partai-partai kecil. Hal ini sudah menjadi keyakinan kami diperkuat dengan fakta-fakta yang berkembang akhir-akhir ini. Dalam proses pendaftaran Partai Politik indikasi KPU mulai menjegal partai-partai tertentu dan meloloskan partai partai tertentu sudah terlihat secara jelas dan nyata,” ujar  dalam pernyataan GPMB.

Dalam  penjelasan GPMB itu diungkapkan jika, proses pendaftaran 16 partai politik dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 tanpa melalui tahap verifikasi kelengkapan administrasi dan persyaratan administrasi partai politik. Ketika KPU menyatakan 16 partai itu tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, hanya sekedar mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan surat keputusan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi partai-partai yang dinyatakan tidak bisa ikut dalam proses verifikasi selanjutnya.”Setelah melewati proses hukum dengan melakukan perlawanan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), atas perbuatan KPU yang tidak profesional itu. Bawaslu mengatakan kami tidak memiliki objek sengketa karena KPU tidak mengeluarkan surat keputusan, padahal pada tanggal 29 Juli 2022 Ketua Bawaslu telah mengirim surat resmi kepada Ketua KPU untuk menuangkan hasil penelitian kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu yang dapat atau tidak dapat mengikuti verifikasi administrasi dalam berita acara. kesewenang-wenangan KPU itu harusnya menjadi fakta bagi Bawaslu untuk menyatakan bahwa 16 Partai politik yang dinyatakan tidak bisa mengikuti verifikasi administrasi dan faktual diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam verifikasi administrasi. Namun itu tidak terjadi sehingga hak konstitusional partai-partai dirampas begitu saja oleh penyelenggara Pemilu,” jelasnya. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan