GMP Law Office Siap Menjadi Rumah Perlindungan Hukum Bagi Para Tenaga Kerja

Jakarta, Pro Legal – Indonesia saat ini telah bertransformasi dari negara agraris yang berbasis pertanian menjadi negara industri. Transformasi menjadi negara industri adalah sebuah keniscayaan karena Indonesia tidak lagi bisa melakukan ektensifikasi (perluasan lahan) pertanian, karena banyak lahan yang dikonversikan menjadi kawasan industri dan perumahan.
Sehingga industrialisasi adalah cara yang paling mungkin untuk meningkatan sumber pendapatan negara sekaligus membuka lapangan kerja baru. Mengingat pertumbuhan angkatan kerja baru selalu meningkat secara signifikan setiap tahunnya.
Pertumbuhan sektor industri ini memiliki konsekuensi terciptanya hubungan industrial yang tidak selamanya harmonis. Bahkan seringkali dinamika hubungan industrial itu menciptakan konflik. Terutama disaat krisis ekonomi pasca pendomi Covid 19, seperti saat ini.
Ironisnya, konflik hubungan industrial itu sering menempatkan para buruh atau tenaga kerja dalam posisi yang lemah. Banyak pemutusan hubungan insdustrial atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara sepihak seperti tidak adanya pemberian pesangon atau pemberian hak-hak normatif lainnya seperti pesangon atau tunjangan kerja dan lain-lain seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja atau Perppu No 6 tahun 2023 kluster Ketanaga Kerjaan.
Maka berangkat dari keprihantinan seperti itu, GMP Law Office, kantor hukum yang berisikan para advokat dan konsultan hukum anggota PERADI siap mendedikasikan diri untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dari perbuatan yang sewenang – wenang oleh pengusaha dan/atau pihak Perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh,” pada GMP Law Office yang dikomandoi oleh Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan, S.H. didirikan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri
Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh GMP Law Office memberikan Jasa Hukum :
Non Litigasi
- Mendampingi dan mewakili pekerja/buruh sebagai pemberi kuasa dalam melakukan perundingan Bipartit, apabila perundingan Bapartit gagal, maka akan dilanjutkan pendampingan perundingan Tripartit di Kantor Bidang Ketenaga kerjaan (Disnaker) untuk wilayah Jabodetabek;
- Memastikan risalah perundingan Bipartit dibuat;
- Meminta Mediator PHI Bidang Ketenaga kerjaan (Disnaker) dimana perundingan Tripartit diajukan, untuk melaksanakan kewajiban hukum menerbitkan risalah penyelesaian atau Konsiliasi (Risalah Hasil Mediasi);
Litigasi
- Mendampingi dan mewakili pekerja/buruh mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial;
- Mendampingi dan mewakili pekerja/buruh, melakukan upaya hukum pidana terhadap perkara penghilangan ijazah sebagai jaminan ke pihak Kepolisian RI/Penyidik;
Hak Pekerja Saat Terkena PHK
Bahwa berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayar kan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bahwa Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (10 UU Ketenaga kerjaan mengatur dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jika pengusaha melanggarnya, ia dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta
Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh GMP Law Office Membuka Hotline 24 Jam Konsultasi Gratis !
Dengan biaya jasa bantuan hukum yang terjangkau bagi pekerja/buruh kecil Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh hadir, membantu pekerja/buruh untuk memperoleh jaminan hak-hak dasar Pekerja/Buruh, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri. Jika ada pekerja/buruh membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami silahkan menghubungi No Kontak Whatsaap : 081386402673.
Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh GM Law Office
Berkantor di Jalan Garuda No 29 C Lt II Kel Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat No Tlp : 021 – 24502563. (red)