- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Giant Step Menjadi Pusat Industri Otomatif Dunia

Oleh : Gugus Elmo Ra’is

Jakarta, Pro Legal News – Pasar otomotif nasional kini kembali bergairah seiring dengan stabilitas politik yang relative baik serta pertumbuhan ekonomi  yang secara spartan berada pada kisaran 5 – 5,5% pertahun. Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), selama periode Januari – Agustus 2018 tercatat penjualan mobil mencapai 759.167 unit atau meningkat 11,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017. Bahkan Gaikindo memprediksikan jika hingga akhir tahun 2018 penjualan mobil akan menembus angka 1,1 juta unit. Karena sesuai dengan estimasi, everage penjualan mobil mencapai 100.000 unit perbulan.

Bahkan industri  otomotif  memiliki trend kenaikan yang signifikan. Selain karena pasar dalam negeri yang terus bergairah, kepercayaan pasar asing terhadap kualitas pabrikan otomotif dalam negeri juga terus meningkat. Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), eskpor mobil ke sejumlah Negara Asean terutama Vietnam untuk jenis, Fortuner, Avanza, Agya dan Rush kembali normal.

Selain pasar tradisional  mobil produksi Indonesia di Kawasan Asean, kini industri otomotif nasional juga tengah membidik pasar baru di kawasan Benua Australia, seiring dengan perjanjian perdagangan bebas antara Asean dengan Australia dan Selandia Baru (AANZ-FTA). Apalagi ceruk pasar di kedua Negara itu terbilang lumayan besar yang mencapai 1 juta unit pertahun. Pasar di kedua Negara itu sangat meminati produksi otomotif nasional terutama untuk jenis Sport Utility Vehicicle (SUV).

Munculnya minat pasar dari Benua Australia itu merupakan berita menggembirakan, karena sebelumnya pasar di sejumlah Negara telah memberikan respon yang baik terhadap otomatif made in Indonesia. Berrdasarkan data dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kemenperin otomotif produksi Indonesia  telah menembus pasar sejumlah Negara di Amerika Latin, Amerika Tengah serta Timur Tengah. Negara-negara  seperti, Venezuela, Meksiko, Mesir, Arab Saudi serta Uni Emirat Arab sangat meminati otomotif produksi Indonesia.

Gairah pasar mobil itu juga menghinggapi pasar industry motor nasional. Berdasarkan dari  Asosiasi Industri Sepeda Motor (AISI), dalam periode Januari -September tahun 2018 lalu setidaknya terjual 6,1 juta unit kendaraan bermotor. Nilai penjualan itu meningkat 8,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Diprediksikan tahun 2019 ini akan meningkat menjadi 6, 2 juta – 6,3 juta unit motor akan terjual.

Selain pasar domestik yang terus tumbuh seiring dengan membaiknya ekonomi serta pembangunan infrastruktur, industri motor nasional diyakini akan terus tumbuh mengingat tingginya minat pasar ekspor. Bahkan berdasarkan data yang dimiliki Kemanterian Perindustrian kini tercatat ada 45 negara yang telah meminati motor produksi Indonesia. Hingga Oktober 2018 tercatat jumlah ekspor motor Indonesia mencapai 510 ribu unit. Bahkan komitmen ekspor motor nasional telah mencapai 1, 5 juta unit.

Berdasarkan pencapaian itulah, menurut Menteri Perindustrian RI, Airlangga Hartarto, Indonesia kini menempati urutan ketiga di dunia  setelah China dan India sebagai pasar otomotif yang atraktif. Maka berbekal  kelebihan komparatif yang dimiliki berupa sumber daya alam yang melimpah serta tenaga kerja yang relative murah, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat industry otomotif dunia.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah agar keinginan Indonesia menjadi pusat industri otomotaif  itu segera terwujud sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif terhadap para stakehoulders bangsa dan Negara. Terutama bagi  Industri Kecil Menengah (IKM) yang memproduksi suku cadang industry otomotif.

Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang mendukung peningkatan local contens atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Apalagi dengan adanya perjanjian MEA akan menghapuskan bea masuk sejumlah barang  yang berdampak terhadap turunnya harga produk impor. Dengan adanya regulasi yang meningkatkan TKDN, maka secara otomatis akan memberikan gairah terhadap industry komponen yang mayoritas masuk kategori Industri Kecil Menengah (IKM). Sebagai catatan untuk sejumlah industry motor TKDN mencapai 90 % tetapi untuk industri mobil baru berkisar 60-70%.

Untuk meningkatkan serta menjaga kualitas indutri komponen yang masuk tier APM (pemasok Agen Pemilik Merek) pemerintah melalui Dirjen IKM Kemenperin harus terus mengintensifkan pembinaan, sehingga para tier APM itu mampu menjaga kualitas produk yang kompetitif di pasar.

Infrastruktur yang urgen untuk diberikan terhadap industry otomotif nasional adalah kawasan industry yang terpadu  dan terintegrasi antara pabrikan APM dengan industry pendukungnya. Sehingga komponen biaya transport pengiriman  spare part ke pabrikan APM bisa ditekan. Faktor inilah yang selama ini menjadikan kendala sekaligus menjadikan produk-produk komponen di Indonesia kurang kompetitif di bandingkan dengan produk-produk sejenis di Tailand. ***

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan