- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Gerakan Pengawal Supremasi Hukum Tagih Janji Kapolri Dan Kapolda

Ketum DPP. GPSH H.M.Ismail, SH, MH (tengah) didampingi Drs. H.Hasan Basri, SH, MH dan Guntur Pangaribuan, SH, MH saat berikan keterangan kepada wartawan (ist)

Jakarta, Pro Legal News– Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) tagih janji Kapolri Jendral Listyo Sigit yang akan memotong  kepala Polisi berkelakuan buruk. Selain itu juga tagih janji Kapolda Metro Jaya yang akan blender anggotanya yang rugikan masyarakat.

Hal itu menyusul kebijaksanaan Presiden RI Joko Widodo yang secara terbuka meminta jajarannya untuk bersama sama memberantas ulah garong garong mafia tanah di Indonesia. “Jutaan rakyat Indonesia korban mafia tanah berharap betul negara hadir beri solusi. Oleh karena itu Presiden  Jokowi sudah menabuh genderang perang terhadap mafia tanah. Dan melihat situasi ini jangan biarkan beliau menari sendiri dengan tetabuhannya,” ujar Ketua Umum DPP. GPSH, H.M.Ismail. SH, MH, yang didampingi pengurus lainnya Drs. H. Hasan Basri, SH, MH dan Guntur Pangaribuan, SH, MH.

Dia mengatakan hal itu  usai memenuhi undangan Polres Jakarta Timur berkaitan dengan keterlibatan DPP. GPSH dalam membela korban mafia tanah, Rabu (23/12/2021) di Jakarta.

Menurut H.M.Ismail dibalik dia tagih janji Kapolri tindak tegas oknum aparat yang rugikan rakyat,  DPP. GPSH juga apresiasi semangat Kapolri buat bantu korban mafia tanah. Rakyat sudah mulai lihat beberapa instansi yang diduga jadi sarang mafia tanah sudah mulai bebenah untuk tegakan supremasi hukum. Bahkan kebih dari itu Kejaksaan Agung sudah mulai berani melakukan tuntutan hukuman mati kepada Koruptor. Sedangkan Kementrian ATR/BPN sudah memecat, memindahkan sampai pidanakan pegawainya yang terlibat mafia tanah.

Pada bagian lain Ismail juga mengingatkan bahwa para korban mafia tanah tidak mungkin akan langsung berkirim surat ke Presiden, ke Kapolri,  ke Kapolda bahkan berkirim surat terbuka via media sosial jika aparat penegak hukumnya bekerja secara propesional dan proporsional.

Pengacara dan keluarga Almarhum Budi Suyono pemilik sah SHM No. 60/Rawaterate, Jakarta Timur misalnya tidak akan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika intimidasi, teror dan tekanan pihak Kepolisian RI tidak menyebabkan jiwa Almarhum Budi Suyono tertekan hingga ajal menjemputnya. Aneh, perkara gugatan  Budi Suyono korban garong garong mafia tanah telah memiliki keputusan tetap sampai tahap Peninjauan Kembali (PK) justru pihak Alm. Budi Suyono malah dikejar kejar Polisi hingga akhir hayatnya. Dan hingga sekarang pihak pengacara Alm. Budi Suyono mengaku  bolak balik dijadikan saksi bahkan kantornyapun digeledah Polisi.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan