Jakarta, Pro Legal News – Tingkat peredaran narkoba di kalangan generasi muda sudah pada tingkat sangat memprihatinkan. Meski upaya penindakan terus gencar dilakukan oleh para aparat terkait. Nyaris hampir tiap hari ada pemberitaan tentang penangkapan aparat terhadap para pecandu dan pengedar narkoba. Mirisnya, para tersangka itu berasal dari berbagai kalangan. Bahkan sesuai dengan keterangan Menkumham, Yasona Laoly sekitar 60 % dari sekitar 240.062 penghuni Lapas di seluruh Indonesia pada tahun 2018 ini adalah tahanan kasus narkoba.
Tragisnya, tingkat penyelundupan barang baram itu terus mengalami peningkatan baik dari modus penyelundupan hingga jumlah barang psikotropika yang diselundupkan. Bila dulu hanya level kilo gram, kini jumlah barang yang diselundupkan itu mencapai ribuan kilo gram (ton). Kondisi ini semakin menegaskan jika Indonesia telah menjadi tujuan jaringan narkoba internasional. Karena Indonesia dinilai menjadi pasar narkoba yang menjanjikan.
Berangkat dari keprihatinan maraknya peredaran narkoba di Indonesia, pengacara senior Muara Karta SH.MH bersama dengan sejumlah tokoh akan mendeklarasikan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAR). Alumni Fakultas Hukum UI ini didaulat sebagai Ketua Umum GANAR.
Gerakan ini akan menjadi mitra dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengawasi peredaran narkoba di masyarakat. Bahkan lembaga ini siap menjadi mitra pemerintah dan DPR dalam merumuskan Undang-Undang Anti Narkoba, karena organisasi ini memiliki anggota yang memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Dalam struktur organisasi ini terdapat sejumlah tokoh yang berlatar belakang sebagai akademisi dan praktisi hukum.
Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAR) ini akan didekalarsikan pada tanggal 9 September 2018 di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Dalam organisasi ini terdapat sejumlah nama beken, salah satunya adalah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabinet Kerja, Prof Dr, Yohana S Yambise Dipl.Apling MA yang duduk sebagai Ketua Dewan Pembina GANAR. Tim