- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Gedung DPRD DKI Ditutup Sampai 9 Agustus Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

penyemprotan disinfektan gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Penutupan gedung DPRD DKI Jakarta diperpanjang untuk satu minggu ke depan. Alasan penutupan gedung dewan itu sampai 9 Agustus karena masih tahap sterilisasi terkait adanya anggota dewan dan beberapa staf yang terpapar COVID-19.

Keputusan perpanjangan penutupan gedung DPRD DKI tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi bernomor 553/-1.772.11. Dalamnya disebutkan, perpanjangan masa penutupan gedung DPRD DKI dilakukan dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2020. “Situasi dan kondisi belum kondusif untuk beraktivitas kerja. Penutupan ini upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, serta untuk melaksanakan protokol kesehatan,” begitu isi yang tertulis dalam suratnya, Senin (3/8).

Dalam surat edaran juga disebutkan, gedung DPRD DKI baru bisa digunakan pada Senin (10/8) mendatang. Segala kegiatan yang sudah diagendakan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi sebelumnya mengeluarkan surat tentang penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Awalnya penutupan gedung DPRD DKI dimulai pada Rabu (29/7) hingga Minggu (2/8).

Keputusan ini diambil pimpinan DPRD DKI Jakarta karena ada anggota DPRD DKI, staf sekretariat DPRD DKI, dan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terpapar virus corona. Kini penutupan gedung dewan itu diperpanjang sampai 9 Agustus 2020.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan