Jakarta, Pro Legal– Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) di Johar Baru, Jakarta Pusat meninggal dunia karena dianiaya oleh tetangga S (54), Minggu (20/10).
Menurut Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, penganiayaan itu dipicu kebiasaan korban membuang sampah di selokan.
Dalam penjelasannya, Saiful mengatakan, saat itu, S dalam perjalanan pulang setelah berjualan kopi keliling dan melihat korban sedang membuang sampah. S kemudian menegur korban untuk tak membuang sampah di lokasi itu. “Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri, ujar Saiful, Rabu (23/10).
Sesaat usai kejadian korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Namun, karena kondisinya kritis, korban lantas dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. “Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB,” ujarnya.
Saiful menyebut pihaknya juga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan terkait peristiwa itu. Pihaknya langsung mengamankan pelaku S di hari yang sama tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum et repertum korban, serta sejumlah pakaian.
Kini, pelaku berinisial S itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Saiful.(Tim)