- Advertisement -
Pro Legal News ID
IbukotaJabar

Ganjil Genap Juga Berlaku di Tiga Titik Gerbang Bekasi Arah Jakarta

Bekasi, Pro Legal News – Aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda empat tidak hanya berlaku di Jakarta saja. Sistem ganjil genap ini juga berlaku di Kota Bekasi khususnya di 3 titik gerbang tol menuju Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah ke Jakarta, tidak berlaku untuk koridor ke arah Bekasi. “Sistem gage berlaku di Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Bekasi Barat 1 dan 2,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto, Kamis (6/8) malam.

Aturan ganjil-genap di Kota Bekasi juga diberlakukan pada Senin Jumat, pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB

Menurut Teguh, kebijakan ini mulai diterapkan mengikuti ketentuan selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta. “Peraturan ganjil-genap berlaku sekarang sampai ada ketentuan lagi dari Pemda DKI Jakarta,” ujarnya.

Penindakan ganjil-genap di DKI Jakarta belum diberlakukan sanksi tilang. Pihak kepolisian masih memperpanjang masa sosialisasi terkait penindakan ganjil-genap lantaran masih banyak pengendara yang melanggar hingga 9 Agustus.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan