- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Ganjil-Genap Diterapkan di 13 Ruas Jalan Di DKI Jakarta

Jakarta, Pro Legal News– Penerapan sistem ganjil genap mulai diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai mulai Senin (25/10). Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.  Hal itu dikemukakan Sambodo dalam konferensi pers, Jumat, (22/10).  Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku hari Senen . “Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober,” ujarnya. (Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan