- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Gagasan SIM Seumur Hidup Sangat Tidak Realistis

ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal –  Tingkat interaksi masyarakat semakin meningkat sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi dan politik di masyarakat.  Interaksi sosial itulah yang menuntut mobilitas setiap individu menjadi semakin tinggi.

Tingkat mobilitas yang semakin meningkat membutuhan ketahanan fisik yang prima. Sehingga setiap orang yang sedang menjalankan aktivitas harus ditopang oleh kesehatan yang memadai agar setiap aktivitasnya berjalan dengan lancar tanpa mengaalami gangguan.

Konsideran itulah yang membuat polisi membuat aturan agar setiap proses permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilengkapi hasil tes kesehatan. Agar setiap pemohon dapat dipastikan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Sehingga layak untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), sekaligus bisa mengendarai kendaraan dengan baik.

Kondisi kesehatan  seseorang selalu  bersifat tentantif dan fluktuatif tentu karena berbagai fak\ctor. Maka gagasan seorang Advokat  yang tak setuju mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dilakukan 5 tahun sekali serta seharusnya berlaku seumur hidup menjadi tidak realistis.

Seperti diketahui sebelumnya seorang  Advokat tersebut bernama Arifin Purwanto. menginginkan agar pemberlakuan masa berlaku SIM untuk seumur hidup. Yang digugat oleh pria tersebut adalah pasal yang menjelaskan tentang perpanjangan SIM dilakukan 5 tahun sekali.

Arifin Purwanto melakukan penggugatan pasal langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 tahun dan kemudian dapat di perpanjang. “Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” tutur Arifin.

Menyikapi gugatan Arifin  itu akhirnya pihak Kepolisian  memberi respon. Seperti yang  disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi  (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup karena syarat untuk berkendara harus sehat secara fisik maupun psikologi. Peraturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. “Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ucapnya dilansir dari PMJ News.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa keadaan kesehatan fisik dan psikologi seseorang akan terus mengalami perubahan. Maka dari itu diperlukan tes kesehatan dan psikologi dalam berkendara secara berkala.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,”  tambahnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan