- Advertisement -
Pro Legal News ID
Politik

Friksi Di KPK, Kemelut Babak Baru

Jakarta ProLegalNews.com.

Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kemelut internal. Terjadi perang terbuka antar sesama penyidik.

Belum juga rampung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Bawesdan, kini lembaga anti rasuah dilanda friksi internal. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Arif Budiman kini terlibat ‘perang terbuka’ dengan penyidik senior KPK Novel Bawesdan. Keduanya kini terlibat aksi saling melaporkan terhadap koleganya itu. Proses hukum itu diprediksi akan melemahkan KPK dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam forum rapat Pansus Hak Angket tentang KPK, Selasa (28 Agustus) lalu, Dirdik KPK, Brigjen Pol Arif Budiman, membeberkan munculnya friksi dalam tubuh KPK. Mantan Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini mengeluarkan sejumlah uneg-uneg di depan forum. Maklum, Arif merasa gusar dengan beredarnya isu yang memojokkan dirinya. Pasalnya, Arif diisukan terima duit sebesar Rp 2 M dalam proses penyidikan kasus E KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Bahkan sempat beredar isu jika Arif sempat menemui para tersangka di luar proses penyidikan.

Karena gusar dengan berbagai isu yang menyerangnya, Arif akhirnya nekad menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR RI tentang KPK. Meski konon kehadirannya itu belum mendapat izin dan ditentang oleh pimpinan KPK, tetapi Arif tetap datang untuk mengklarifikasi semua isu yang beredar itu. Dalam forum itu akhirnya terungkap jika hubungan sesama penyidik di KPK kurang harmonis dan tidak sinergis. Menurut Arif, salah satu penyidik senior terkesan one man show dan cenderung overlap. Ketika Junimart Girsang, salah satu anggota Pansus mempertanyakan, apakah yang dimaksud Arif itu adalah Novel Bawesdan, Arif mengangguk dan mengiyakan. Saat itu Arif juga tidak membantah ketika ada pertanyaan adanya oknum KPK yang menemui anggota dewan yang ditengarai terlibat dalam kasus proyek E KTP.

Sejumlah keterangan Arif yang terkesan memojokkan Novel itu konon muncul sebagai serangan balasan terhadap penyidik senior KPK itu. Masalahnya, Novel dinilai kerap ‘nyelonong sendiri’ dan tidak menghormati hirarki organisasi di KPK. Tidak hanya itu Novel juga dinilai kerap mengkritik dirinya. Bahkan dalam satu surel (surat elektronik) yang dikirim Novel ke sejumlah pihak menyebutkan jika kinerja penyidik dibawah kepemimpinan Arif ini adalah yang terburuk dalam sejarah KPK. Akibat serangan ini, kini Arif telah melaporkan Novel ke polisi.

Manuver Pansus Hak Angket KPK yang meminta keterangan Dirdik KPK, Brigjen Pol Arif Budiman itu memantik konflik DPR vs KPK menjadi panjang. Pasalnya, KPK berniat memberikan perlawanan dan menganggap itu sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan, dengan menggunakan pasal obstruction of justice. Ketua KPK Agus Raharjo sebelumnya menyatakan jika pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keabsahan Hak Angket. Maka bila DPR tetap memaksakan kehendaknya, maka mereka akan dinilai telah melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Maka menyikapi manuver Pansus itu, KPK akan melawan menggunakan Pasal Tipikor. Sejumlah pihak seperti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen) menyatakan mendukung langkah KPK itu. Bahkan sejumlah kalangan telah melakukan aksi demo untuk mendesak pimpinan KPK agar memberikan sanksi terhadap Arif Budiman. Sehingga diprediksi kisruh di KPK itu akan berjalan panjang. tim

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan