Jakarta, Pro Legal News – Direktur Utama PT INKA Budi Noviantoro mengatakan kecelakaan kereta lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek di antara Stasiun Harjamukti-Stasiun Ciracas, Senin (25/10), diduga karena kesalahan manusia atau human error. “Terindikasi human error, karena masinis pada saat langsir kecepatannya melebihi,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin, (25/10).
Saat itu Budi mengatakan pihaknya masih menunggu investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait peristiwa itu.
“Tapi itu nanti ditentukan hasil investigasi KNKT,” ujarnya.
Menurut Budi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Masinis yang membawa kereta mengalami luka ringan dan telah dirawat di rumah sakit.”Masih sadar di rumah sakit. Sehingga langkah selanjutnya tim KNKT akan datang melakukan investigasi. Tindak lanjutnya 2 kereta api akan kita kirim ke INKA Madiun untuk diperbaiki,” jelasnya.
Seperti diketahui, telah terjadi tabrakan kereta LRT Jabodebek di antara Stasiun Harjamukti-Stasiun Ciracas, Senin mengakibatkan masinis terluka ringan. “Dalam peristiwa ini terdapat satu korban luka ringan yaitu masinis PT INKA dan saat ini masih dirawat di RS,” ujar kata SM PKL, CSR dan Relationship, Bambang Ramadhiarto dalam keterangan tertulis.
Selenjutnya Bambang menjelaskan jika kecelakaan itu melibatkan 2 rangkaian kereta LRT di antara petak stasiun Harjamukti – stasiun Ciracas jalur LRT Jabodebek Kereta tersebut, kata dia, merupakan bagian dari uji coba. Ia juga menjelaskan kereta dalam kondisi tidak terisi oleh penumpang.(Tim)