- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Eni Ajukan Diri ke KPK Jadi JC

Tersangka kasus suap PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih

Jakarta, Pro Legal News – Tersangka kasus suap PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih rencananya mengajukan diri untuk bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Justice Collaborator (JC). Pengajuan JC itu kata kuasa hukumnya, Robinson  akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Robinson yakin oermohonan JC tersangka Eni akan dikabulkan KPK. “Kami segera mengajukan JC,” ujar Robinson di Jakarta, Kamis (30/8).

Petrmohonan JC itu tidak akan lama lagi dilayangkan. Pihakbya optimis bahwa permohonan JC kliennya diterima  KPK mengingat Eni banyak membuka peran pihak lain. “Mungkin pengajuannya pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti,” imbuhnya.

Sedang Eni sendiri bersedia mengajukan JC diharapkan setidaknya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mendapat keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, Eni, Kotjo dan mantan Mensos Idrus Marham.

Tersangka Eni dan Idrus oleh KPK diduga secara bersama-sama menerima hadiah dari tersangka Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham oleh KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan