- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Enam Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, bersama penyidik memberikan keterangan pers kepada awak media.

Bekasi, Pro Legal News – Petugas Polsek Bekasi Utara Kota Bekasi ringkus enam tersangka tawuran yang nenyebabkan seorang korban meninggal dunia. Para pelaku yang masih remaja itu kini meringkuk dalam tahanan.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dalam keterangan persnya, Senin (11/2) mengatakan, pengeroyakan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya M. Ali Sadikin (17) terjadi di Jembatan Rawa Bambu Rt 05 Rw 16 Kel. Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi pada Minggu, (10/2), sekira Pukul 03.01 WIB.

Menurut AKBP Eka para tersangka tindak pidana penganiayaan dan kekerasan itu punya berbeda. Tersangka SR (16) diketahui yang membacok punggung tangan satu kali dengan celurit.

Tersangka IN (16), membacok punggung satu kali juga menggjnakan  celurit. DF (18), memukul pakai stik golf dua kali di bagian punggung. Tersabgka MI (21) memukul pakai bambu dua kali ke punggung. JP (15), membacok punggung pakai celurit dan RNF (15) menabrakan sepeda motornya kepada korban serta menyeret korban.

”Akibat pengeroyakan dengan disertai kekerasan yang brutal, korban yang masih berstatus pelajar mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam sehingga meninggal dunia,” ungkap Wakapolres Eka didampingi Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, Selasa (12/2).

Selain enam tersangka ditahan, polisi juga mengamankan barang bukti, tiga sajam celurit, satu stik golf dalam keadaan patah, dua kantong plastik pakaian, satu batang bambu dan satu unit sepeda motor Mio J plat B-6481-KXC.

Peristiwa ini berawal korban beserta kelompoknya mengajak tawuran dengan para pelaku beserta kelompoknya atas nama DION. Ajakan itu disampaikan melalui instagram kemudian DION menyampaikan ajakan tersebut kepada teman-temannya yang sedang nongkroerawal ng di pinggir kali kampung buaran harapan mulya.

Merasa ditantang, kelompok pelaku menerima tantangan dan mengatur waktu serta tempat untuk tawuran. Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarakan 7 (tujuh) unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu dan stik golf berangkat dari pinggir kali buaran harapan mulya menuju TKP.

Sesampainya di TKP kelompok korban sudah menunggu dan langsung terjadi tawuran. Saat kelompok korban mundur karena mendapat serangan dari kelompok pelaku, naas bagi korban M. Ali tertinggal dari kelompom yang lari.

” Saat itulah korban diserang dengan menggunakan sajam. Korban  juga ditabrak sepeda motor  hingga korban terjatuh dan tersungkur di tanah,”ungkapnya.

Kemudian melihat korban sudah terjatuh tidak sadarkan diri, kelompok pelaku melarikan diri. Akibat perbuatannya melawan hukum, para tersangka diduga telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan