Jakarta, Pro Legal News – Enam pelaku tawuran antarpemuda di Jalan Daan Mogor Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat. Kedua geng, yakni Geng Romusha dan Geng Pesing saling nyerang dengan senjata tajam.
Akibat tawuran dua geng itu, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, seorang pemuda berinisial R menderita luka serius sabetan senjata tajam. “Enam orang telah kami amankan,” kata kombes Audie, Senin (6/7).
Keenam pelaku itu, RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17) dan AHA (30). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Barat.
Tawuran yang membuat warga sekitar resah teradia pada Minggu (5/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, kedua geng bertemu di lokasi dan mereka saling menantang dengan mengacungkan senjata tajam.
Awalnya, Geng Romusha mendatangi anggota Geng Pesing. Dalah seorang diantaranya mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran.
Keributan berawal dari ulah R yang mengayunkan senjata tajam ke arah lawan. Akibatnya, satu remaja dari Geng Pesing berinisial MAS mengalami luka di pinggang sebelah kanan.
Melihat temannya kena bacok, anggota Geng Pesing melakukan serangan balasan. Korban R mengalami luka bacok berulang kali di tangan dan kepalanya sehingga harus dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.
Mendapat laporan dari warga, tim Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Polisi menyita barang bukti, dua bilah celurit, satu bilah parang dan satu buah plat berbentuk gergaji. “Sejata tajam itu sengaja mereka persiapkan untuk tawuran,” tegas Kombes Audie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951. “Tersangkanya anak anak, jadi ada perlakuan khusus untuk pelaku anak-anak,” tambah Audie.Sultan