Jatim, Pro Legal News – Banyak penawaran melalui konten digital yang menggiurkan kepada konsumen atau menjerat peminat didalam lingkaran usaha abal-abal. Namun ada juga yang manfaatkan usaha penawaran dalam konten digital yang jelas keberadaannya. Maka terkait dalam ini Polda Jatim yang telah mengamankan 4 orang pelaku, yakni HTS, AD, RH dan RS dalam penawaran Kartu Kredit.
Bahkan ke 4 pelaku ini karena telah melakukan pembobolan Kartu Kredit untuk dipergunakan dalam beli Bitcoin atau Uang Elektronik yang lagi trendi saat ini. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa ke 4 pelaku itu memiliki peran yang berbeda- beda. Untuk HTS peran tugasnya adalah Koordinator dan penampung data. Bagi pelaku AD sebagai Eksekutor yang tugasnya untuk mengolah data setelah dikirim oleh pelaku HTS tersebut.
” Bahkan untuk pelaku RH adalah bertugas mencari Data Kartu Kredit yang dimiliki oleh orang lain.
Sedangkan pelaku RS tugasnya adalah sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” tutur Kabid Humas Polda Jatim. Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menuturkan, bahwa pelaku HTS adalah yang bertindak sebagai Koordinator dan juga bertindak menampung Akun Credit Card, bahkan kemudian di olah yang nantinya untuk dibelikan Crypto atau Bitcoin tersebut.
“Credit Card atau Kartu Kredit ini mereka olah dahulu di Paxful dan setelah itu ada peran yang lain dari para pelaku untuk menggunakan Akun Paxful orang lain. Dari Akun Paxful yang dikirimkan ke pelaku HTS dan data email yang ada di Kartu Kredit oleh HTS diterima serta di olah. Setelah memiliki nilai ekonomis, kemudian dibelikan Bitcoin sebagian dan sebagian lagi untuk kepentingan pribadi,” tukas Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa pelaku sudah melakukan rangkaian aksinya selama 1 Tahun dan dari keuntungan yang diterima oleh pelaku HTS ini 300 Jutaan. Farman menambahkan, terkait dari kasus itu akan dikembangkan dan pihaknya telah mengantongi beberapa nama, bahkan yang saat ini sedang berada diluar Kota.
” Maka mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan menangkap 3 orang pelaku lagi, karena nama-nama mereka sudah ada, mudah-mudahan berkembang maupun berhasil,” tutur Farman. Bahkan korban kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah orang warga Negara Asing. Dari hasil keuntungan yang dilakukan ini digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. ” Setelah diolah, hasil keuntungan dari Bitcoin tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ungkap Kombes Pol Farman.
Dalam hal ini pelaku pembobolan Credit Card atau Kartu Kredit untuk Bitcoin ini dijatuhi atau dikenakan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48, Undang Undang RI Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (djoko).