- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Empat Driver “Tuyul” Digulung Polda Metro Jaya

Jakarta, Pro Legal News – Empat pelaku pengguna softwarefake GPS atau yang dikenal sebagai driver ‘tuyul’ diringkus aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka berhasil memperdaya sejumlah orang dan meraup sejumlah uang.

Keempat driver ‘tuyul” yang berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21) itu diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.

Polisi menyita 20 ponsel yang sudah teraplikasi akun driver order, sim card perdana, satu ponsel Oppo A3S dan satu ponsel Xioami yang sudah dioprek aplikasi fake GPS alias aplikasi ‘tuyul’. Keempat dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik debgan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan perusahaan transportasi online GOJEK ke Polda Metro pada Senin (28/1) lalu.

“Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut,” kata Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (13/2). Setelah nenerima laporan dalam tiga hari  polisi melakukan penyelidikikan ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, keempat tersangka mengaku pekerjaan driver ‘tuyul’ itu baru dilakoni sejak November 2018. Modus operasi keempat tersangka adalah membuat order fiktif perjalanan pada sistem GOJEK.

“Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta – Rp10 juta per hari untuk minimal 24 trip dari satu akun driver,” jelas Argo.

“Dan masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat setiap hari,” lanhut Argo.

Dikatakannya juga, saat ini petugas juga sedang memburu seseorang yang diakui keempat tersangka sebagai penjual ponsel yang sudah dioprek software fake GPS.

“Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan,” Argo menandaskan.

Di kesempatan yang sama Chief Operation Officer GOJEK, Hans Patuwo, menyatakan terima kasih atas kerja cepat Polda Metro merespons laporan GOJEK.

“Pelaporan order driver fiktif ke Polda Metro adalah tindakan korektif kami untuk melindungi 1,3 juta mitra GOJEK,” kata Hans. “Bisnis GOJEK berlandaskan kepercayaan. Perbuatan order fiktif melalui aplikasi fake GPS sangat merugikan mitra kami dan juga merugikan kami dari perusahaan GOJEK,” ujarnya. Ri

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan