Jakarta, Pro Legal News – Tersangka Eggi Sudjana mencabut permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5). Pencabutan atas permohonan praperadilan dengan nomor perkara 51/Pid/Pra/2019/PN Jakarta Selatan atas pertimbangan tertentu.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. “Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register nomor 51/Pid/Pra/2019/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 10 Mei 2019, dapat dipenuhi oleh majelis hakim,” ujar Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Atas permohonan pihak tetdakwa, Hakim Tunggal Ratmoho mengabulkan surat permohonan pencabutan praperadilan itu. “Saya sebagai hakim tunggal menyatakan permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019,” ungkap Ratmoho.
Seusai sidang, Pitra Romadoni menyampaikan, pencabutan permohonan praperadilan merupakan kesepakatan bersama antara tim kuasa hukum dengan Eggi. Mereka mengaku lebih mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan masalah ini. “Kita ingin bikin hubungan harmonis dengan Polri,” ujarnya. Tim