Efek Domino Putusan MK No. 143/PUU-XXI/2023 Tanggal 23 Desember 2023 Perpanjang Masa Jabatan 44 Kepala Daerah Hingga Selesai Periode
Oleh : Kurnia Zakaria
Dalam pasal 201 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juncto UU 12 tahun 2008 tentang UU Perubahan Pertama UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistematika Perundang-undangan.
Pihak Pemohon Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestiono Dardak, Walikota dan Wakil Walikota Bogor Bima Arya dan Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Sapta dan Walikota Tarakan Khairul mengajukan Uji UU Pilkada dengan UUUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto pasal 29 ayat (1) huruf a UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Para Pemohon adalah Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak yang ke-3 yang diselenggarakan KPU dan KPUD Provinsi dan KPUD Kota/Kabupaten serentak tanggal 17 Juni 2018 di 170 (seratus tujuh puluh) Daerah memilih Pasangan Calon Gubernur dan Paslon Walikota/Bupati.
Pilkada serentak diselenggarakan di Indonesia sesuai rencana yang pertama bulan Desember tahun 2015, Pilkada serentak kedua Februari tahun 2017, Pilkada serentak ketiga tanggal 17 Juni 2018, Pilkada serentak keempat tanggal 9 Desember 2020, dan Pilkada serentak kelima akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 yang diusulkan dipercepat KPU ke DPR bulan September 2024 dan Pilkada serentak keenam tahun 2029. Para Pemohon terpilih dalam Pilkada serentak ketiga Tanggal 17 Juni 2018 dan dilantik sebagai Kepala Daerah Terpilih hasil Pemilu Kepala Daerah tahun 2018-2019 dan akan masa habis periode jabatan Tahun 2023-2024.
Pemohon Gubernur Maluku dilantik tanggal 24 April 2019 hingga habis masa periode 24 April 2024, Pemohon Wakil Gubernur Jawa Timur dilantik 13 Februari 2019 hingga habis masa periode 13 Februari 2024, Pemohon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Jawa Barat dilantik 20 April 2019 hingga habis masa periode 20 April 2024, Pemohon Walikota Gorontalo Provinsi Gorontalo dilantik 2 Juni 2019 hingga habis masa periode 2 Juni 2024, Pemohon Walikota Padang Sumatera Barat dilantik 13 Mei 2019 hingga habis masa periode 13 Mei 2024, dan Pemohon Walikota Tarakan Kalimantan Utara dilantik tanggal 1 Maret 2019 hingga habis masa periode 1 Maret 2024.
Dalam putusan MK NO.143 Tahun 2023 tanggal 23-12-2023 menyatakan dalam amar putusan “Mengabulkan bahwa kepala daerah yang dalam Pemilu kepala daerah serentak tahun 2018 dapat diperpanjang masa jabatan hingga habis periode tahun 2024 sesuai pasal 201 ayat (5) UU no.10 tahun 2016 walaupun dilantik tahun 2019 karena masa jabatannya habis sebelum 3 bulan penetapan tanggal Pilkada serentak tahun 2024 tanggal 27 november 2024 walaupun ada usulan KPU mempercepat Pilkada serentak tahun 2024 bulan September”.
Putusan MK agar kepala daerah menuntaskan program kerja pemerintahan daerah. Putusan MK No.143 Tahun 2023 tidak bisa untuk para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember tahun 2020 karena MK tidak membatalkan Pasal 201 ayat (7) dan (8) UU No.10 Tahun 2016 juncto Pasal 202 UU No.10 Tahun 2016. Sesuai Putusan MK RI No. 67 Tahun 2021 juncto Putusan MK RI No.95 Tahun 2022 juncto Putusan MKRI No.62 Tahun 2023. Tentu munculnya putusan MK N0.143 tahun 2023 bisa merubah putusan MK sebelumnya serta ada perubahan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Pilkada karena kaedah hukum bahwa Putusan MK terakhir yang akan mencabut Putusan MK sebelumnya walaupun diputuskan dalam hari yang sama tetapi Putusan Yang terakhir yang dibacakan yang berlaku merubah UU (aturan perundang-undangan) walaupun belum ada peraturan perundang-undangan yang dirubah saat itu juga, mengingat Putusan MK RI No.90 Tahun 2023 walaupun melanggar UU No.7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2023 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 masih berlaku dan belum dirubah. Artinya kepala daerah hasil Pemilihan serentak tanggal 9 Desember 2020 dapat mengajukan Uji UU Review kembali pasal 201 dan pasal 202 UU No.10 Tahun 2016 dengan UUD NRI Tahun 1945 dimana seharusnya Pilkada serentak diselenggarakan tanggal 27 November 2024 dan Desember Tahun 2025 atau Januari 2026 baru ada Pilkada serentak berikutnya Tahun 2030.
Kompensasi uang dan uang pensiun tidak dapat mengganti program kerja pemerintahan dan janji kampanye kepala daerah terpilih hasil Pemilu bukan hasil pengangkatan atau penunjukkan pemerintah. Saya tidak setuju bila ada kepala daerah yang ditunjuk dan diangkat baik oleh Presiden maupun oleh Dewan Legislatif Daerah (DPRD Provinsi, dan Kota/Kabupaten). Apalagi setelah ada UU IKN UU No.3 Tahun 2022 bahwa DKI Jakarta bukan lagi menjadi Ibukota negara bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan DKJ juga seharusnya mencabut status Walikota Administratif maupun Bupati Administratif Provinsi DKI Jakarta yang ditunjuk dan diangkat Gubernur DKI Jakarta sehingga Rakyat ber-KTP Jakarta Dapat memilih Kepala Daerah Tingkat Kota/Kabupaten dan Memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten. Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan dan hukum liberal (hukum dibuat untuk atas dasar mempertahankan kekuasaan dan kepentingan mayoritas politik dan kapitalis /status quo atau sekarang dikenal Oligarki Kekuasaan) .
Biaya Pemilu memang besar tetap lebih baik daripada memakai sistem politik dinasti dan nepotisme dimana rakyat akan tertindas dan semakin melarat menambah angka kemiskinan dan pengangguran semakin besar, sedangkan tenaga kerja diambil alih tenaga kerja asing (TKA Cina dan Ekspatriat) dan modal asing merajalela, hak daulat rakyat atas tanah akan semakin tidak ada lagi, Hak Milik bisa dipunyai Warga Negara Asing (WNA) atau Korporasi Asing ( PMA ).
Efek Putusan MK No.143 Tahun 2023 berpengaruh pada masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak tanggal 17 Juni 2018 yang dilantik Tahun 2019 antara lain :
- Gubernur Riau
- Gubernur Maluku
- Gubernur Maluku Utara
- Gubernur Lampung
- Walikota Probolinggo Jawa Timur
- Walikota Bogor Jawa Barat
- Walikota Pidie Jaya Aceh Darussalam
- Walikota Tegal Jawa tengah
- Walikota Madiun Jawa Timur
- Walikota Kediri Jawa Timur
- Walikota Padang Sumatera Barat
- Walikota Gorontalo Gorontalo
- Walikota Tarakan Kalimantan Utara
- Walikota Subulusalam Aceh Darussalam
- Bupati Polewali Mandar Sulawesi Barat
- Bupati Tegal Jawa Tengah
- Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara
- Bupati Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
- Bapati Lebak Banten
- Bupati Donggala Sulawesi Tengah
- Bapati Garut Jawa Barat
- Bupati Magelang Jawa Tengah
- Bupati Sampang Jawa Timur
- Bupati Padang Lawas Sumatera Utara
- Bupati Rote Ndao Nusa Tenggara Timur
- Bupati Wajo Sulawesi Selatan
- Bupati Luwu Sulawesi Selatan
- Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat
- Bupati Sanggau Kalimantan Barat
- Bupati Langkat Sumatera Utara
- Bupati Deiyai Papua Tengah
- Bupati Tabalong Kalimantan Selatan
- Bupati Biak Numfor Papua
- Bupati Lampung Utara Lampung
- Bupati Ciamis Jawa Barat
- Bupati Lombok Barat Nusa Tenggara Barat
- Bupati Mimika Papua Tengah
- Bupati Kerinci Jambi
- Bupati Deli Serdang Sumatera Utara
- Bupati Dairi Sumatera Utara
- Bupati Tapanuli Utara Sumatera Utara
- Bupati Pinrang Sulawesi Selatan
- Bupati Cirebon Jawa Barat
- Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah;
Artinya seharusnya Presiden menunjuk dan mengangkat para Pejabat Kepala Daerah tersebut saat habis masa periode jabatannya. Presiden dan Kementerian Dalam Negeri harus patuh pada putusan MK RI No.143 Tahun 2023 ini. Dan saya sarankan agar Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 kembali mengajukan kembali uji review UU 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Perppu No.2 Tahun 2020 dan ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Republik Indonesia harus berdasarkan negara hukum dan rakyat yang berdaulat.(***)
- Penulis adalah praktisi dan akademisi hukum dari Universitas Indonesia