- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Diduga Edarkan Sabu, Perwira Polisi Ditangkap di Aceh, Berawal Dari ‘Nyanyian’ Bandar

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Banda Aceh (rep)

Banda Aceh, Pro Legal–  Seorang perwira polisi di Aceh AKBP AP ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Perwira menengah itu diciduk karena nyanyian bandar dan pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin (8/1) sore. Keduanya diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh. “Dari tangan YK dan SW petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” ujar Fahmi, Selasa (16/1/2024).

Setelah mendapat informasi dari pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di Ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu (10/1). “Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk Bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen. “Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD,” tuturnya.

Saat ini AKBP AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Fahmi menjelaskan proses penyidikan pidana dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh. “Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Fahmi.

Dalam keterangannya Kombes Fahmi menambahkan, dua oknum polisi yang ditangkap itu berperan sebagai penghubung. Lima tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. “Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami peran mereka. Menurut Fahmi, AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan