- Advertisement -
Pro Legal News ID
Teropong

E-Purchasing dan e-Katalog Tetap Ada Celah Oknum Bermain Curang

Kepala LKPP, Agus Prabowo, bersama Sarah Sadiqa, SH., M.Sc., Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi, memberikan penjelasan tentang proses pengadaan barang e-katalog LKPP

Jakarta, Pro Legal News – Proses pengadaan barang melalui sistem e-Purchasing dan e-Katalog  semula dianggap sebagai terobosan yang cerdas dan brilian. Namun kenyataannya sistem ini tetap ada celah permainan oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Salah satu contoh sebut saja kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta yang merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.  Padahal proses lelang pengadaan alat berat itu sudah melalui sistem e-Purchasing dan e-Katalog.

Kasus ini sempat ramai dibicarakan dalam Pansus Angket DPR tentang KPK beberapa waktu lalu. Malah nama Ketua KPK Agus Rahardjo ikut dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi alat berat tersebut.

Pansus Angket itu menyatakan Ketua KPK Agus diduga ikut berperan penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 19 unit paket Road Maintenance Truck PRMT-C3200 senilai Rp 36,1 miliar di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada anggaran 2015. Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan menyatakan,  Agus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Kata Arteria Agus selaku pimpinan LKPP terindikasi dan diduga kuat memerintahkan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP e-Katalog untuk melaksanakan e-Katalog untuk pemenuhan e-Purchasing. Namun banyak pihak menganggap nama Agus yang kini selaku Ketua KPK ikut diseret-seret Pansung Angket KPK hanya masalah politik saja.

Sistem e-Purchasing dan e-Katalog dinilai mampu mempersempit ruang terjadinya korupsi dan manipulasi. Alasannya proses seleksi dan penentuan spesifikasi serta tawar-menawar harga barang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui Portal Pengadaan Nasional.

Website ini bisa diakses oleh masyarakat umum sehingga ruang terjadinya korupsi atau mark up harga barang melalui E-Purchasing bisa dipersempit. Katanya sistem e-Katalog ini proses pengadaan barang bisa cepat dan efisien sehingga proses pengadaan  barang melalui sistem ini bisa dipercepat dan menghemat anggaran.

Maklum, sebelumnya proses pengadaan barang dan jasa itu melalui mekanisme tender. Meski proses tender melalui tahapan yang panjang, tetapi seringkali terungkap jika proses tender atau hanyalah kamuflase belaka karena sudah terkondisikan terlebih dahulu.

Bahkan tidak jarang proses tender sebuah proyek hanyalah proses kong kalikong dan akal-akalan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan secara pribadi. Kehadiran e–Katalog yang dibidani LKPP mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Seusai Simposium Modernisasi  Sistem Pengadaan Indonesia, di Hotel Tentrem, Yoyakarta pada Selasa (25/7),  Direktur Eksekutif Millenium Challange Account (MCA) Indonesia, Bonaria Siahaan memuji pelaksanaan e-katalog. “E-katalog mampu saving (pengeluaran) 27% sehingga lebih efisien dan efektif,”  kata Bonaria saat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LKPP, Agus Prabowo mengatakan lain bahwa ”Sekarang, ada pergeseran korupsi, dulu di eksekusi pengadaan, sekarang pindah ke hulu. “Sebelum ada pengadaan, korupsi sudah terjadi,” ujarnya.

Bahkan Duta Besar Amerika untuk Indonesia,  Jason Donovan ketika itu  juga memuji sistem pengadaan barang menggunakan sistem E-Katalog adalah sistem pengadaan barang yang modern. Namun kenyataan di lapangan berkata lain.

Peribahasa mengatakan ‘tak ada gading yang tak retak, tak ada sistem yang tidak bisa dirusak. Ternyata sistem pengadaan barang melalui sistem e-Katalog juga memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi.

Ironisnya, ‘bobolnya’ sistem e-Katalog ini justru terjadi ketika era kepemimpinan Agus Raharjo yang kini menjadi Ketua KPK. Kasus ‘bobol’nya sistem e-Katalog itu terjadi dalam proses pengadaan alat berat  di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Dalam proses pengadaan 11 Unit Folding Crane Truck  senilai Rp 30, 272 M itu, Dinas Bina Marga melakukan e-Purchasing melalui e-Katalog yang dimiliki oleh LKPP. Namun kemudian terungkap jika pengadaan barang yang dilakukan oleh PT Dor Ma Uli (DMU) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati bersama.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat ini sekarang  ditangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang telah menetapkan dua orang tersangka. Sedang pihak lain yang diduga ikut menikmati masil korupsi proyek itu dibiarkan bebas berkeliaran.

Bahkan kepada Pro Legal Kepala LKPP, Agus Prabowo secara tegas mengaku jika pihaknya merasa ditipu oleh pihak PT DMU yang telah melakukan tindakan wanprestasi. Saat itu Agus Prabowo menyatakan bahwa pihak LKPP hanya bertindak menyediakan sistem e-Katalog.

Lebih mengagetkan lagi, PT DMU pada tahun 2010 terjerat kasus dugaan korupsi di Medan, namun perusahaan itu tetap saja lolos sebagai pemenang proyek pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Dikatakan Agus teknis pelaksanaan e-Katalog lebih rinci telah dijelaskan dalam Perka No 6 tahun 2016 yang dimiliki oleh LKPP. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci Standart Operation Procedur (SOP) yang dimiliki oleh LKPP dalam menentukan sebuah vendor (perusahaa penyedia jasa) yang ingin masuk menjadi peserta penyedia jasa melalui e-Katalog yang akan diekspos melalui Portal Pengadaan  Barang Nasional.

Untuk diketahui dalam Perka tersebut dijelaskan jika perusahaan penyedia barang haruslah perusahaan prinsipal. Sementara  berdasarkan penelusuran Pro Legal,  PT DMU terindikasi sebagai perusahaan broker semata. Namun Kepala LKPP berdalih jika saat proses pengadaan barang itu berlangsung masih menggunakan Perka No 17 tahun 2012 yang belum berisi penjabaran tentang SOP.

Disinggung tentang pengawasan internal LKPP untuk mengantisipasi terjadinya penipuan seperti yang dilakukan pihak PT DMU,  Agus Prabowo menjelaskan jika itu menjadi tugas pengawas internal LKPP. Masalah masuknya sejumlah vendor yang bisa menawarkan barang dagangnya melalui Portal LKPP, Agus menyatakan tidak dipungut biaya sama sekali.

Namun ketika ditanya apakah setiap vendor penyedia barang itu diverifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi peserta penyedia barang, Kepala LKPP tidak menjelaskan secara eksplisit terkait masalah yang satu ini. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan