- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Diselidiki Polisi

Bambang Pamungkas (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Hingga saat ini, Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan striker Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas alias Bepe.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam laporan ini penyidik turut mendalami bukti berupa putusan pengadilan agama.

Seperti diketahui, putusan pengadilan agama keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak. “Sekarang putusan pengadilan agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1).

Zulpan menuturkan, putusan pengadilan itu menjadi salah bukti bahwa anak tersebut merupakan buah hati Bepe dengan Amalia Fujiawati. “Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan,” ucap Zulpan.

Sebagai tindak lanjut atas penanganan laporan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bepe pada pekan ini. Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan akan dilakukan. Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dalam perkara itu, Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Amalia selaku pelapor sekaligus mantan istri Bepe. Selain itu, anak pertama Bepe, Jane Abell turut dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan