- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pelintasi KA Makasar-Parepare KPK Diminta Usut Kasus Aliran Uang Rp. 10 M Pekerjaan Blasting

Parepare, ProLegalNews.com

Pembangunan infrastruktur jalur Kereta Api Makassar-Parepare sepanjang 144 kilometer diperkirakan menghabiskan biaya hingga sekitar Rp. 6,4 triliun. Ini berdasarkan data Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI).

Namun pelaksaannya kini menemui masalah karena pekerjaan blasting (peledakan bukit) untuk proyek lintas Makasar-Parepare Km 95+450 sampai dengan Km 98+400 antara Barru – Parepare (2,95 Km MYC 2017-2018) – CT.302. Proyek ini menelan anggaran senilai Rp. 95,3 miliar. Dalam pekerjaan peledakan bukit menurut sumber yang diperoleh redaksi Majalah Prolegal/prolegalnew.com PT Dwifarita Fajar Kharisma selaku pemenang mega proyek ini melakukan kerja sama dengan Danyon Zipur 8 SMG Kodam XIV Hasanuddin.

Letkol Dwi Joko Siswanto diduga menggunakan bahan peledak militer untuk perkerjaan peledakan bukit tersebut. Tindakan pihak perusahan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena telah memperalat oknum pihak Kodam XIV   Hasanuddin untuk pekerjaan proyek tersebut.

Apalagi kata sumber redaksi, diketahui, Pimpro proyek percepatan pembangunan Rel Kereta Api Barru-Parepare, Henrik mendatangi Komandan Zipur, mewakili dua perusahaan pemenang untuk pengerjaan Blasting, peledakan gunung. bahwa atas kerjasama ini pihak perusahaan yang memenang proyek itu memberikan imbalan Rp 10 miliar kepada oknum Yon Zipor.

Informasi dihimpun, pendekatan itu dilakukan karena dinilai Yon Zipur bisa mengerjakan dengan cepat dan lebih murah. Usai sepakat, masuklah dana ke rekening Danyon Zipur, senilai Rp 10 milyar.

Akibat kerjasama illegal ini, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Agus SB marah besar. Dia langsung memberikan sanksi tegas terhadap Letkol  Dwi Joko Siswanto yang dinilai telah melakukan pelanggaran cukup besar.

Dalam kasus ini menurut informasi yang diperoleh redaksi Prolegal bahwa Letkol Dwi Joko bersama tiga anggotanya kini dalam proses pengusutan pihak Dempom. Sementara pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian, terkesan tutup mata atas perbuatan pekerjaan blasting illegal yang memperalat militer yang diduga dilakukan oknum PPK Henrik mewakili kontraktor pelaksana PT Dwifarita Fajar Kharisma.

PT Dwifarita Fajar Kharisma sebagai perusahaan profesional seharusnya seharusnya dalam peledakan bukit untuk pembangunan pelintasan kereta api yang sedang mereka kerjakan tidak memperalat pihak Yon Zipor, melainkan menggunakan jasa layanan bahan peledak komersial.

Untuk konfimasi redaksi Prolegal telah mengirim surat resmi kepada pimpinan PT Dwifarita Fajar Kharisma tertanggal 11 Desember 2017, manun hingga batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan sama sekali tidak merespon surat konfirmasi tersebut. Pihak redaksi Pro Legal menilai tindakan pihak PT Dwifarita Fajar Kharisma yang mengabaikan surat konfirmasi itu sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

Hal yang sama juga dilakukan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir Zulfikri, M.Sc., DEA, hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi surat konfirmasi Pro Legal. Humas Direktoran Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI, Joice Hutajulu, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, mengaku surat konfirmasi yang dikirim Pro Legal, sudah terkonfirmasi oleh atasannya (Dirjen). “Sudah terkonfirmasi, surat konfirmasinya, Bapak Dirjen sedang mempersiapkan jawaban surat konfirmasi Pro Legal.”

Pejabat Pembuat Komitmen Henrik, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menanggapi. Begitu juga dengan pesan whatsApp tidak menanggapi. Padahal peran Henrik dalam melobby Yon Zipor dalam melakukan pekerjaan blasting yang berujung penahanan Danyon Zipur 8/SMG, Letkol Dwi Joko Siswanto, diduga sangat sentral.

Diduga dalam pekerjaan blasting ini, negara dirugikan, menurut sumber redaksi, pekerjaan blasting itu dalam kontrak kerja bias mencapai puluhan miliar. Diduga pekerjaan blasting dengan menggandeng militer (Yon Zipor 8/SMG) dapat mengurangi biaya operasional. Berapa sebenarnya anggaran yang disiapkan untuk pekerjaan blasting ? tidak satu pun pejabat di Ditjen Perkeretaapian, bersedia memberikan informasi yang jelas dan terkesan sangat tertutup.

Lanjut sumber redaksi yang tidak bersedia disebutkan namanya, dalam proyek pembangunan jalur kereta api ini ada 13 paket pekerjaan nilainya Rp.4 triliun. Penegak hokum, KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api untuk wilayah Jawa bagian timur ini, agar tidak terjadi kebocoran uang Negara dalam pekerjaan pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa bagian timur.

“Pintu masuknya kasus ini, KPK harus memeriksa PPK Henrik dan Pimpinan PT Dwifarita Fajar Kharisma sebagai kontraktor pelaksana. Kenapa PPK Henrik mewakili perusahaan melobby Yon Zipor 8/SMG, dalam melaksanakan pekerjaan blasting peledakan bukit. Seharusnya PPK Henrik menyarankan pihak perusahaan menggunakan jasa perusahaan prfesional dengan menggunakan bahan peledak komersial, bukan malah sebaliknya memperalat TNI,” ujarnya. (tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan