- Advertisement -
Pro Legal News ID
Laporan Khusus

Dugaan Korupsi di Tubuh DPE Prov DKI Jakarta Anies-Sandi  Tak Punya Political Action Untuk Ciptakan Good & Clean Governance

Jakarta, ProLegalNews.com,

Meski pemerintahan Ahok-Jarot dikenal dengan jargon pemerintahan yang bersih, namun faktanya banyak warisan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ironisnya, penerusnya pemerintahan Anies-Sandi tak cukup punya nyali dan strategi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Satu persatu kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah “warisan”  lama di Pemprov DKI mulai  terungkap. Kasus proyek pengadaan panel pemeliharaan dan perawatan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara Rp 2.149.872.947,00 miliar belum diusut tuntas, kini muncul kasus proyek pengadaan material pendukung yang terindikasi merugikan negara Rp 1.016.083.567,00.

Kedua kasus ini terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2016 yang merugikan negara dari dua kasus ini mencapai Rp 3 miliar lebih. Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno harus bekerja ekstra dan bertindak tegas jika tidak mau terjebak permainan kotor anak buahnya.

Oknum pejabat “warisan” lama ini dinilai akan terus merong-rong kepemimpinan Anies-Sandi. Kasus korupsi proyek pengadaan panel pemeliharaan dan perawatan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Prindustrian dan Energi DKI Jakarta senilai Rp 13,6 miliar terjadi akibat permainan kotor oknum-oknum di lingkungan Pemprov DKI dan pihak swasta. Negara pun merugi Rp 2,1 miliar lebih.

Bermunculannya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI ini menjadi “duri” dalam pemerintahan Anies dan Sandi ke depan. Orang nomor satu di Jakarta ini harus bertindak cepat dan tegas terhadap oknum-oknum yang bakal merusak citra Anies-Sandi di mata masyarakat.

Proyek pengadaan panel pemeliharaan dan perawatan lampu PJU anggaran 2016 diduga adanya  persekongkolan antara oknum-oknum di 6 Sudin Perindustrian dan Energi Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta bersama penyedia barang/jasa (Pemenang Lelang). Mereka juga dibantu oknum Pokja Tertentu Dua BPPBJ dan Pejabat Pembuat Komitmen dua kegiatan proyek pekerjaan tersebut.

Pada tanggal 15 November 2017 kasus proyek PJU yang diduga merugikan negara Rp 2,1 miliar telah dilaporkan oleh pihak Presidium Relawan Anies-Sandi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap pihak-pihak yang terlibat di balik kasus korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Anies-Sandi dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sumber Pro Legal menuturkan, dua perusahaan pemenang pada dua pekerjaan pengadaan ini PT. Victoria Nuansa Karya (VNK) dan PT AD, adalah  ‘boneka’ nya oknum AK selaku pemilik perusahaan PT A&O. Lolosnya VNK dan PT AD sebagai pemenang dalam lelang pengadaan ini diduga tidak lepas dari peran dan kepiawaian AK selaku bos PT A&O.

Hasil konfirmasi redaksi ke BPK menyebutkan, AK dengan perusahaannya PT A&O berniat mengikuti pengadaan material pendukung di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Karena perusahaan yang dimilikinya tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti kegiatan proyek itu, AK mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan material pendukung dan pengadaan panel untuk pemeliharaan/perawatan lampu PJU.

Berdasarkan konfirmasi BPK dengan Direktur PT AD (Sdr. BH) terungkap bahwa BH hanya berperan menandatangani berkas-berkas dokumen lelang dan kontrak. Sedang proses pelelangan mulai dari upload dokumen, proses penilaian pelelangan, pengiriman barang dan pembayaran disiapkan oleh NSD yang merupakan Komisaris PT A&O.

Pengiriman barang material pendukung kepada enam SKPD dilingkungan Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta juga dilakukan oleh I yang diketahui sebagai staf dari NSD. Setelah dilakukan pembayaran oleh masing-masing SKPD ke rekening atas nama perusahaan PT AD, uang langsung ditarik oleh NSD.

Pengambilan uang dilakukan melalui cek yang diterbitkan dan ditandatangani BH kemudian diserahkan ke NSD untuk dicairkan. Dalam proyek ini BH mendapatkan fee 1 persen senilai Rp 41,5 juta dari proyek yang sengaja dikondisikan itu.

Untuk pekerjaan pengadaan panel untuk pemeliharaan dan perawatan lampu PJU juga bernasib sama seperti Dirut PT AD selaku pemenang pengadaan material pendukung tersebut. Direktur PT VNK, Z ternyata hanya dijadikan perusahaan perantara oleh petinggi-petinggi PT A&O yang mengatur semua kepentingan dan kebutuhan dalam proyek tersebut.

Sejak awal sudah diketahui bahwa data spesifikasi dan harga pihak pabrikan PT Tatakomponika (PT TK) dijadikan acuan oleh PPK dalam menentukan spesifikasi teknisnya dalam KAK maupun acuan harga pada HPS. Sebagai pemenang tender PT VNK diketahui hanya sebagai perusahaan ‘boneka’ dari bos PT A&O.

Dalam pelaksanaan kontrak sebagian besar barang/panel yang diadakan, disupply oleh PT PIMSF, CV KA dan Toserba Elektrik karena ketidakmampuan PT TK menyediakan barang dalam waktu yang singkat. Dari seluruh penjelasan di atas kuat dugaan bahwa proses lelang yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta dilaksanakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa seperti efisien, efektif, trasnparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Atas kepiawaiannya bos PT A&O berhasil melakukan persekongkolan untuk menjadikan PT VNK dan PTAD sebagai ‘boneka’nya dalam memenangkan 2 pekerjaan pengadaan di Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta. Diduga Pokja Tertentu Dua BPPBJ lalai dalam melakukan evaluasi kualifikasi terhadap SIUP penyedia jasa khususnya terkait kegiatan usaha KBLI nya.

Selain itu mereka juga lalai meneliti bonafiditas distributor baik dari sisi kemampuan keuangan dan kapasitas sebagai distributor. PPK juga lalai melakukan pengawasan  pada enam Sudin Perindustrian dan Energy dalam menyusun KAK dan HPS.

Jakarta Monitoring Network (JMN) siap mengawal kasus yang sudah dilaporkan ke KPK oleh Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass). Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy secara tegas mengatakan sangat mendukung langkah Prass melaporkan kasus dugaan korupsi proyek PJU ke KPK.

Dugaan korupsi proyek PJU harus diusut tuntas dan siap mendorong KPK segera mengusut kasus ini. “Kami mendesak KPK,” tegas Sulhy. Pihak JMN mendukung sepenuhnya Gubernur Anies-Sandi dalam memberantas kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Terlebih ini “kasus warisan” yang dinilai bisa berpotensi menjadi batu sandungan pemerintahan Anies-Sandi ke depan. Kasus ini malah menjadi catatan raport merah di BPK yang menyebabkan Pemprov DKI mendapat predikat WDP (wajar dengan pengecualian).

Sementara Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan kasus rekayasa lelang dalam proyek ini sangat nyata adanya permainan kotor. Dia menyakini sangat mudah bagi KPK untuk mengusut dan menetapkan siapa saja terlibat di balik kasus tersebut.

Informasi lain menyebutkan, Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta begitu kasusnya ketahuan BPK telah berupaya mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam dua proyek itu. Namun banyak pihak tetap mendesak agar kedua kasusnya diusut tuntas karena pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah mereka lakukan.

Sebaliknya hasil tim investigasi Pro Legal dalam dua kasus yang diduga merugikan negara Rp 3 miliar lebih terungkap, PT A&O hanya mengembalikan uang senilai Rp 538.280.418,00 untuk proyek PJU dan Rp 294 juta untuk proyek pengadaan material pendukung. Sesuai UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi bahwa pelaku bisa dijerat pidana dengan ancama 20 tahun penjara. Dalam prinsip hukum pengembalian uang tidak menggugurkan unsur pidana korupsi yang telah dilakukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta, Ir Yuli Hartono, saat dikonfirmasi melalui surat konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi Pro Legal, terkait dugaan korupsi pengadaan material pendukung dan pengadaan panel untuk pemeliharaan/perawatan.

Namun menurut penjelasan Kasudin Perindustrian dan Energi, Jakarta Pusat, Iswandi  yang didampingi Ka UPT Tekstil Saukani, beserta Kasubag TU dan Kepegawaian Dinas DPE DKI, Ikhsan Tasik, menjelaskan bahwa pihak perusahaan pemenang lelang, PT VNK telah mengembalikan uang  ke negara. Dengan dasar itulah pihak DPE merasa jika persoalan itu sudah selesai. Ironisnya, Iswandi tidak bisa menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pihak Pemprov DKI untuk memberi sanksi terhadap pihak perusahaan pemenang lelang yang jelas-jelas terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran. Sekaligus apa upaya pihak Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem yang kredibel dan akuntabel.

Penjelasan Iswandi ini seakan menjadi ironi tersendiri, persoalan yang terbukti telah terpenuhi unsur pidananya itu dibiarkan lolos begitu saja dan memungkinkan akan terulang kembali. Kasus dugaan korupsi di DPE itu menjadi bukti jika pemerintahan Anies-Sandi tak memiliki konsep yang memadai untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Padahal rezim Anies-Sandi ini telah dibekali anggaran yang sangat besar untuk membentuk TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan). Sementara ada persoalan di depan  mata yang dibiarkan lolos begitu saja. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan