- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Dua WNI Garuk Dana Covid AS Hingga US $ 60 Juta, Gunakan Situs Palsu

Surabaya, Pro Legal News – Dengan menggunakan situs palsu, dua orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil meraup dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Mereka diperkirakan memperoleh dana hingga US$ 60 juta atau setara dengan Rp 873 miliar rupiah. Kedua pelaku itu berinisial SFR dan MCL. Mereka ditangkap di Surabaya oleh Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) AS.

Menurut Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta, situs palsu yang dibuat dua tersangka ini menyerupai laman resmi pemerintah AS. Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak dengan menggunakan layanan SMS blast. Sasarannya, adalah 20 juta warga negara Amerika Serikat. “Yang membuat scam page MCL, kemudian disebarkan oleh SFR menggunakan aplikasi semacam SMS blast menyebar ke 20 juta nomor telepon warga negara AS,” ujar Nico di Surabaya kemarin.

Dari jutaan SMS yang dikirim, ada 30.000 warga AS kemudian tertipu. Mereka percaya, lalu mengklik tautan dalam SMS yang dikirimkan tersangka. “Warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada dalam website. Data itu, selanjutnya disalah gunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika,” ujar Nico.

Untuk satu data warga, pemerintah AS menggelontorkan dana US$ 2.000 atau setara Rp 29,2 juta. Dana itu merupakan Pandemic Unemployment Assistance (PUA) yang dialokasikan pemerintah AS untuk warganya yang terdampak pandemi Covid-19. “Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, total kerugian pemerintah AS mencapai US$60 juta,” jelas Nico.

Nico mengatakan, oleh kedua tersangka ini, uang hasil pencurian data dan penipuan itu digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang lebih canggih. Kasus ini terungkap berkat kerjasama Polda Jatim, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan FBI.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan