- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Dua Kali Mangkir, Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK, Firly Bahuri (rep)

Jakarta, Pro Legal-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, ketika dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua. “Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,”  ujarnya.

Tetapi Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,”  ujarnya.

Dalam penjelasannya Ade Safri juga menambahkan  jika penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut. “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” jelasnya.

Ade  juga menjelaskan jika sesaui hasil koordinasi yang telah dilakukan penyidik, bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. “Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi. “Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan