- Advertisement -
Pro Legal News ID
HukumJatim

Dua Hari Peroleh Uang Denda Pelanggar Protokol Rp 63 Juta

Jatim, Prolegalnews – Operasi Yustisi terus dijalankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur berserta Polres Jajarannya untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah penularan  Covid-19. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pada operasi yang digelar sampai hari ini ada ribuan pelanggar protokol kesehatan,(18/9/2020).

Trunoyudo menjelaskan bahwa total ada 7.003 pelanggar yang mendapat teguran langsung berupa lisan dan tulisan. “Kemudian adapula 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum dengan disuruh menyapu atau membersihkan sampah,” ujar Trunoyudo,(18/9/2020).

Kemudian Trunoyudo menjelaskan bahwa terdapat 919 pelanggar yang wajib membayar denda, dengan total yang dikumpulkan dalam dua hari mencapai Rp 63.800.000, selanjutnya ada pula 475 pelanggar yang harus disita KTP nya. Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP, dan Magetan 4 KTP. “Semuanya itu ada potensi klaster di pasar, tempat keramaian mal, sarana prasarana umum, wisata, kemudian adapula dibeberapa titik yang telah ditentukan secara stasioner dan mobile,” ujarnya.

Kemudian Trunoyudo menegaskan kembali bahwa pelanggar protokol kesehatan paling banyak ditemui kebanyakan tidak memakai masker. “Yang paling banyak ditemui saat raziaan banyak pelanggaran tidak mengenakan masker,” ujar Trunoyudo.

Padahal Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menjelaskan, pihaknya akan terus berusaha menekankan penyebaran dan moralitas dengan pengetatan protokol kesehatan, namun masyarakatnya masih saja melanggar. Jelas aturan ini telah diterapkan didalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Keamanan Masyarakat. Kemudian didukung dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dan Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dasar hukumnya.

Isi aturan tersebut menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari yang sifatnya perorangan sampai berbadan usaha. Untuk sanksinya diberikan teguran bagi pelanggar perorangan baik itu teguran lisan atau tertulis, kemudian ada paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250.000.

Untuk denda administratif bagi pelanggar dibidang usaha denda sesuai dengan besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1.000.000, dan usaha besar Rp 25.000.000. bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif dua kali lipa dari denda pertama.

“Sanksi dimulai pada senin 14 September 2020 sampai PSBB usai. Mari disiplinkan dengan menjaga diri untuk tetap memakai amsker, cuci tangan yang bersih pakai sabun serta jangan lupa untuk Physical Distancing. Ini semua tugas kita bersama, semoga tidak terjadi lagi pelanggaran yang kedua kalinya,” ujar Khofifah.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan