- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Drs H. Hasan Basri SH.MH (Kuasa Budi Suyono) : BPN Jaktim Lecehkan Putusan Pengadilan

 

Jakarta, Pro Legal News – Tragis, nasib almarhum Budi Suyono, meski telah memenangkan perkara hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, tetapi hingga saat ini tidak bisa dieksekusi. Justru almarhum dituduh telah melakukan pemalsuan. Seperti halnya yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Drs H. Hasan Basri SH. MH seperti berikut :

Sebagai kuasa hukum bisa menjelaskan sedikit flash back ke belakang bagaimana jalannya kasus tersebut  ?

Berawal saya menerima kuasa, kemudian saya mengecek daripada SHM No. 60/Rawaterate ke BPN secara fisik saya cek sertifikat itu, dan BPN mengatakan asli. Kemudian kami disarankan untuk membuat surat perihal meminta penjelasan status SHM tersebut. Lalu surat itu kami layangkan beberapa hari setelah itu, maka keluarlah surat dari BPN Jakarta timur No. 270/8./ 2018 perihal penjelasan SHM no 60/Rawaterate an. Haji Ruman Bin Djonon  yang dimiliki Budi Suyono dan Turut Tergugat waktu itu adalah PT Citra Abadi Mandiri

Dalam kasus ini kan perkara Anda  dimenangkan Pengadilan, dan dalam proses ini pasti ada upaya mediasi, apakah ada upaya dari mereka win win solution?

Kami menanyakan perihal tentang keberadaan sertifikat tersebut BPN menjelaskan bahwasanya melalui surat No 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 05 Februari 2018,  menjelaskan bahwasanya sertifikat klien kami itu dimatikan dengan dasar keterangan hilang. Atas itulah kami mengugat BPN dan Turut Tergugat PT Citra Abadi Mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara menerima seluruhnya gugatan kami sampai putusan inkrach.

Putusan ini adalah  putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) , dan ini adalah mahkota pengadilan  sesuai konstitusi  dan hukum dalam NKRI ini, namun yang terjadi pihak BPN dan pihak PT CAM yang Direkturnya dalam hal ini Jend. Purn. Nono Sampurno, diduga berupaya untuk menganulir putusan hakim tadi, dugaan kami dengan cara melibatkan pihak-pihak tertentu seperti polisi untuk mengkriminalisasi klien kami. Makanya  kami  secara paralel kami  juga laporkan ke Bareskrim.

Namun  pihak Bareskim bukan menindak lanjuti laporan kami kepada pihak terlapor pihak yang memalsukan sertifikat dengan pasal-pasal hukum pidananya. Namun pihak pelapor malah yang diburu untuk diambil sertifikatnya dengan dasar mengada-ada, seperti menunjuk tapal batas mengecek dari keaslian sertifikat. Persoalan ini kan sertifikat itu sudah dicek BPN secara langsung dan BPN telah menerbitkan surat tentang sertifikat tersebut, dan pengadilan sudah memproses dan klien kami dimenangkan secara sempurna.

Kemudian PT CAM melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan akte jual beli dari transaksi jual beli dengan Haji Ruman Bin Djonon, yang melaporkan itu adalah orang yang tidak ada hubungan  hukumnya atas jual beli tersebut.

Menurut saya laporan yang dibuat oleh pihak PT CAM itu tidak ada hubungan hukumnya, oleh sebab itu kami menduga begitu kasar tekanan dan intimidasi kepada klien kami sehingga klien kami didatangi belasan penyidik di rumahnya di Kota Medan dengan tuduhan yang menyatakan bahwa sertifikat dari klien kami AJB nya palsu.

Selama ini apakah Anda  sebagai kuasa hukum, pernah tidak menelusuri siapakah pelapor ini?

Pelapor ini adalah Andre Kusnadi saya sudah bertemu di Pengadilan TUN dalam permohonan eksekusi akhir, sementara yang kami ketahui Andre Kusnadi, adalah orang yang tidak dikenal oleh klien kami.

Terus upaya hukum selanjutnya apa?

Kami tidak menemukan lagi dasar hukum apa yang harus kami gugat, karena hukum diatas hukum pasal diatas pasal sudah tidak ada lagi. Karena proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrach. Yang ada sekarang ini adalah kami menghadapi berbagai tekanan dari pihak-pihak tertentu  yang kami duga adalah kepanjangan tangan dari PT CAM.

Kuatnya arus penekanan terhadap klien kami sehingga klien kami meninggal dunia, lalu kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, kami sudah menyurati pihak-pihak tertentu, seperti halnya Menkopolhukam untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang kami hadapi, karena perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan Menkopolhukam sudah mengundang kami dan pihak pihak terkait, pihak tersebut adalah, Bareskrim Polri, Polda Metrojaya, BPN Pusat, BPN Kanwil, BPN Jakarta Timur dan para pejabat terkait yang membawahi Menkopolhukam itu sendiri, dan itu sudah kami lakukan.

Kami menyurati lagi kepada PTUN terkait eksekusi akhir. Pihak PTUN mengundang para pihak, pihak  Budi Suyono, pihak PT CAM pihak BPN,  namun sayang sekali dalam pertemuan tersebut pihak dari BPN tidak hadir, ini kan satu hal yang tidak kami mengerti, lembaga sekelas BPN pun yang telah melakukan perbuatan tercela yang telah menerbitkan sertikat dengan surat keterangan palsu, tidak bertanggung jawab atas hal itu, seharusnya betul-betul berperan dalam penegakan hukum.  Tidak ada alasan BPN untuk tidak hadir, karena ini adalah panggilan dari pengadilan yang merupakan wakil negara.

Kami menduga ada apa negeri ini seperti kita lihat, BPN tidak bertanggung jawab atas kesalahanya, BPN mengabaikan putusan pengadilan, BPN tidak memberikan asas keadilan yang tanahnya diserobot oleh mafia tanah tadi, yang kami duga BPN terlibat langsung atas kejadian itu.***

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan