Mamasa, Pro Legal News – Salah satu fungsi dewan perwakikan rakyat adalah fungsi legislasi. Untuk daerah di kabupaten dan kota, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Darah (Pemda) atau inisiatif DPRD atau atas pengajuan bersama Pemda dan DPRD. Untuk Kabupaten Mamasa sendiri di tahun 2021 ini, Pemda telah menyediakan lebih dari 10 Ranperda yang akan diajukan kepada DPRD untuk dibahas.
Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi yang diwawancara, Selasa (2/3) mengatakan terkait Ranperda yang akan diajukan, Pemda telah menyiapkan sejumlah drafnya. “Namun karena situasi pandemi Covid 19 saat ini, kemungkinan baru dalam bulan Maret ini akan diserahkan secara resmi ke dewan untuk dibahas,” katanya. Ia menjelaskan berdasarkan kesepakatam bersama pimpinan dewan, terlebih saat ini juga sedang berlangsing Musrembang serta reses anggota dewan sehingga penyerahan draft Ranperda secara resmi baru akan dilakukan.
Beberapa Ranperda yang bakal diajukan antara lain Ranperda peningkatan pendapatan asli daerah, penertiban jalan, dan beberapa lainnya yang dinilai paling mendesak bagi daerah. “Ranperdanya sudah disusun di bagian hukum serta Bappeda,” jelasnya. Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Juan Gayang Pongtiku yang dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan pihaknya memang secara resmi belum menerima draft Ranperda dari eksekutif.
“Biasanya yang ada penyerahan resmi itu APBD, tapi kalau Ranperda lainnya sampai sekarang belum ada,” katanya. (Bojex)