- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

DPR Dinilai Lelet Untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Padahal Masuk Prolegnas

ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal– Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria, dirinya tidak bisa memahami jalan pikiran para legislator Senayan.

Kurnia mengatakan jika DPR dan pemerintah semestinya tidak hanya mengebut pembahasan hingga mengesahkan revisi UU Desa, tapi juga mempercepat pembahasan hal yang lebih penting.

Sebelumnya  DPR RI  telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau RUU Masyarakat Hukum Adat, kata dia, sama-sama masuk Program Legislasi Nasional DPR. “Iya lelet lah kaya ‘siput’, DPR kan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu, ada apa nih lebih cepat revisi UU Desa itu disahkan. Apa mungkin ada kaitannya dengan pemilu bulan yang lalu,” ujar  Kurnia Zakaria.

Kurnia pun menduga terjadinya praktik politik transaksional antara kepala desa dan pimpinan DPR menjadi upaya melanggengkan autocratic legalism, fenomena penegakan hukum diarahkan untuk memperbesar kekuatan eksekutif dan menghapus akuntabilitas yang dapat mengarah pada rezim otoriter. “Autocratic legalism menjadikan undang-undang disandera kepentingan elite politik, bukan kepentingan rakyat. Dampaknya, legitimasi pemilu kita dipertaruhkan dengan cara buruk dan penuh kecurangan,” jelasnya.

Kurnia menambahkan, bahwa dugaan politik transaksional antara pimpinan DPR dan kepala desa membuahkan hasil buruk terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap parlemen. “Maka masyarakat tidak akan lagi mempercayai mereka krena praktik lancung ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan surprise tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR. “RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” ujar Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR. “Masa, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” katanya.

Secara sederhana RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara dapat mengembalikan kerugian negara (recovery aset) sehingga kerugian negara dapat dikurangi. RUU Perampasan Aset sejak tahun 2010 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Kurnia menambahkan menduga para anggota DPR yang terpilih kembali maupun tidak terpilih dalam Pemilu 2024  takut juga terkena UU ini bila diduga terbukti melakukan Tindak Pidana Khusus. karena menggunanakan asas pembuktian terbalik.

Pihak Tersangka yang harus dapat membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak berasal dari dugaan hasil kejahatan.  Pihak aparat penegak hukum tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk melakukan perampasan aset kekayaan para pejabat negara koruptor  walaupun dalam penguasaan dipihak ketiga, dan ada penyatuan lembaga APH khusus yang berwenang dan mengelola harta rampasan aset para koruptor, pengemplang pajak, penggelapan kepabeanan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi lainnya termasuk hasil kejahatan  narkoba, penjualan gelap miras dan perdagangan orang. Presiden Jokowi harus berani mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan