- Advertisement -
Pro Legal News ID
Politik

DPR Dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pilkada Serentak 2020

Jakarta, Prolegalnews – Saat polemik Pilkada serentak 2020  antara diberlangsungkan 9 Desember atau ditunda sedang hangat dikalangan masyarakat,  polemik itu segera diselesaikan oleh Komisi III DPR RI yang bersepakat dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk tetap melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang,(22/9/2020).

Hal tersebut telah disepakati saat rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Senin,(21/9/2020). Kemendagri Tito hadir dalam persidangan membahas Pilkada serentak 2020 itu bersama Keetua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad. KPU diwakilkan oleh 2 komisionernya ialah Ilham Saputra dan Viryan Aziz

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah direncanakan dan terkendalinya rencana tersebut.

Keputusannya tidak ada penundaan Pilkada menjadi salah satu kesimpulan rapat kemarin. Kesimpulannya langsung dibacakan oleh Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku yang memimpin rapat. “Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP telah menyepakati hasil rapat ini dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Komisi II DPR RI juga menghimbau kepada KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian, dengan merivisi PKPU 10/2020 mendorong terjadinya kampanye melalui media sosial serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitaizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai alat berkampanye.

Dengan adanya revisi PKPU 10/2020 menciptakan kedisiplinan dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Diharapkan dengan berlangsungnya Pilkada serentak 2020 nanti dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi aturan hukum yang sudah diterapkan.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan