- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

DPR Akan Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, manyatakan DPR akan kaji putusan MK terkait UU Cipta Kerja (rep)

Jakarta, Pro Legal News – Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, DPR melalui Badan Kajian DPR sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR juga akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk membahas putusan MK tersebut. “Selama beberapa hari Badan Kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Menurut Dasco, DPR akan mengagendakan rapat dengan pemerintah untuk membahas langkah yang akan ditempuh untuk merespons putusan MK. Dasco menyebutkan, hal itu perlu segera dilakukan karena masa kerja efektif DPR akan berkahir pada 15 Desember 2021 sebelum memasuki masa reses. “Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan,” ujar Dasco.

Seperti diketahui MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Dalam amar putusannya  MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan