- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Dituduh Ingkar Janji, Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 T

Ustad Yusuf Mansur (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Ustad Yusuf Mansur digugat Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan  yang dilayangkan  hari Selasa (11/1) itu, selain Yusuf Mansur,  Zaini  juga menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat). “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum seperti dikutip pada Kamis (13/1).

Zaini  dalam gugatan itu meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. “Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” imbuhnya.

Dalam petitum gugatannya, Zaini merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. “Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,”  ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan  Yusuf Mansur belum bisa dihubungi. Tetapi  sebelumnya, Yusuf Mansur menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui, Yusuf digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.
“Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,”  ujar kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).

Deddy menjelaskan, Yusuf tak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.

Dalam  penjelasannya Deddy mengatakan  bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian. “Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses,” ujar Deddy.

“Jadi tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses,” imbuhnya.

Tetapi Deddy belum menjelaskan siapa aja pihak yang akan dipolisikan oleh Yusuf. Ia hanya menyebut bahwa salah satunya adalah para penggugat. “Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” ujar Deddy.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan