Surabaya, Pro Legal – Tak henti-hentinya tentang hal Pemberantasan Peredaran Narkoba terus digaungkan oleh pihak Jajaran Kepolisian, termasuk oleh pihak Polda Jawa Timur dan seluruh jajaran satuan kewilayahan.
Sehingga segala langkah upaya untuk dapat mengoptimalisasikan Sosialisasi Kepolisian terhadap Masyarakat, baik di Lingkungan Sekolah dan juga di Lingkungan tempat Tinggal, yaitu mendirikan “Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Penegakan Hukum”. Adapun hal ini apa yang disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, AKBP Windy Syahputra, S.H, S.I.K, M.Med.Kom di Polda Jawa Timur, Sabtu (30/03/2024).
Seperti pada hari Jumat tgl 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur yang telah mengamankan sebanyak 7 (Tujuh) orang, diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
AKBP Windy Syahputra, S.H, S.I.K, M.Med.Kom mengatakan, bahwa awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menerima informasi adanya dugaan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Sampang, tepatnya di Kecamatan Banyuates.
Berdasar informasi dari Masyarakat tersebut, maka petugas melakukan Penyelidikan, yang akhirnya mengamankan 6 (Enam) orang yang sedang Duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur, Kelurahan Banyuates.
“Adapun Ke Enam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,” kata AKBP Windy Syahputra.
Berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas Mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya.
“Di sini petugas mendapati Barang Bukti (BB) yang berupa 30 Klip Narkotika jenis Sabu dengan berat total 58.01 Gram,” tambah AKBP Windy Syahputra.
Selanjutnya petugas membawa ke Tujuh orang Pelaku yang diduga sebagai Pengedar dan juga Penyalahguna Narkoba jenis Sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk dilakukan Tes Urine.
Sedangkan dari hasil Test Urine para Pelaku tersebut, yang diamankan ada 2 orang Pelaku Negatif (Termasuk M) dan 5 orang Pelaku lainnya Positif mengandung Methapetamine dan Amphetamine.
Setelah dilakukan Pemeriksaan Penyidik, hanya 1 orang Pelaku yang hasil Test Urinenya Negative dan langsung di pulangkan, karena tidak terlibat sebagai Pengedar maupun sebagai Pemakai.
“Sehingga hanya satu orang Pelaku berinisial H yang dari hasil Test Urinenya Negatif, maka kita pulangkan, karena setelah dilakukan Pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai Pengedar maupun sebagai Pemakai,” ujar AKBP Windy Syahputra.
Bahkan AKBP Windy Syahputra, S.H, S.I.K, M.Med.Kom menambahkan, bahwa pihaknya pada 24 Maret 2024 melakukan Gelar Perkara di Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dari hasil Gelar Perkara tersebut, yakni melakukan proses Penyidikan terhadap 1 (Satu) orang Pelaku berinisial M dan langsung dilakukan Penahanan pada 25 Maret 2024.
“Maka Pelaku yang berinisial M kita lakukan Penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai Pengedar,” tegas AKBP Windy Syahputra.
Sedangkan untuk ke 5 orang Pelaku lainnya yang hasil Tes Urine-nya Positif, kata AKBP Windy Syahputra dilakukan Rehabilitasi di Panti Rehab Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.
Bahkan untuk Tersangka M dalam Kasus ini, maka dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan kepada para Pelaku S, T, T, MA dan AT dilakukan untuk Rehabilitasi berada di Yayasan Merah Putih. Dikarenakan dari hasil Pemeriksaan masuk Kategori yang sebagai Pemakai,” pungkas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur AKBP Windy Syahputra, S.H, S.I.K, M.Med.Kom. Arjuna