Jakarta, Pro Legal News – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu kejelasan perluasan aturan ganjil genap yang akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Polisi sampai sekarang belum punya wewenang untuk penerapan aturan baru itu di lapangan.
Sebab, perluasan aturan ganjil genap wewenang Pemprov DKI. “Nanti kalau aturannya sudah jadi baru polisi punya wewenang untuk penerapan di lapangan,” kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, Rabu (7/8).
Sekarang polisi menurut AKBP Nasir hanya menangani aturan ganjil genap sesuai Pergub DKI nomor 155 tahun 2018. Rencananya Pemprov DKI Jakarta hari ini (Rabu 7/8) akan mengumumkan penetapan perluasan ganjil genang di ruas jalan Ibu Kota.
Sebelum diumumkan, pihak Pemprov DKI disebut telah melakukan beberapa pertimbangan dan kajian. Informasi yang beredar rute baru penerapan aturan ganjil genap di antaranya di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selan dan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Rico